Undang Undang No. 5 Tahun 1960
Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 5 TAHUN 1960 (5/1960)
Tanggal : 24 SEPETEMBER 1960 (JAKARTA)
Sumber : LN 1960/104; TLN NO. 2043
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa didalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan
rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak
agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun
masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian
tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan
jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan
dengan kepentingan rakyat dan Negara didalam menyelesaikan
revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
c. bahwa hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan
berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan
atas hukum barat;
d. bahwa bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin
kepastian hukum;
Berpendapat :
a. bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbanganpertimbangan
diatas perlu adanya hukum agraria nasional, yang
berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang
sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat
Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar
pada hukum agama;
b. bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan
tercapainya,fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai yang
dimaksud diatas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat
Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan
zaman dalam segala soal agraria;
c. bahwa hukum agraria nasional itu harus mewujudkan penjelmaan dari
pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan. Kebangsaan,
Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerokhanian Negara dan
cita-cita bangsa, seperti yang tercantum didalam Pembukaan Undangundang
Dasar.
d. bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan
dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal
33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia,
sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus
1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan
memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah
kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong;
e. bahwa berhubung dengan segala sesuatu itu perlu diletakkan sendisendi
dan disusun ketentuan-ketentuan pokok baru dalam bentuk
Undang-undang yang akan merupakan dasar bagi penyusunan hukum
agraria nasional tersebut diatas;
Memperhatikan :
Usul Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia No.
I/Kpts/Sd/II/60 tentang Perombakan Hak Tanah dan Penggunaan Tanah;
Mengingat :
a. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959;
b. Pasal 33 Undang-undang Dasar;
c. Penetapan Presiden No. I tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No.
10) tentang Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17
Agustus 1959 sebagai Garis-garis besar dari pada haluan Negara dan
Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960;
d. Pasal 5 jo. 20 Undang-undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Memutuskan:
Dengan mencabut:
1. "Agrarische Wet" (Staatsblad 1870 No. 55), sebagai yang termuat
dalam pasal 51 "Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie"
(Staatsblad 1925 No. 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari
pasal itu;
2. a. "Domienverklaring" tersebut dalam pasal 1 "Agrarisch Besluit "
(Staatsblad 1870 No. 118);
b. "Algemene Domienverklaring" tersebut dalam Staatsblad 1875
No. 119A;
c. "Domienverklaring untuk Sumatera" tersebut dalam pasal 1 dari
Staatsblad 1874 No. 94f;
d. "Domeinverklaring untuk keresidenan Menado" tersebut dalam
pasal 1 dari Staatsblad 1877 No. 55;
e. "Domienverklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling
van Borneo" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1888
No.58;
3. Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Staatsblad 1872 No.
117) dan peraturan pelaksanaannya;
4. Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang
yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang
masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-undang ini;
Menetapkan :
Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
PERTAMA
BAB I
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK.
Pasal 1.
(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh
rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa
bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa
termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat
abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh
bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut
wilayah Indonesia.
(6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang diatas bumi dan air
tersebut pada ayat (4) dan (5) pasal ini.
Pasal 2.
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar
dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang
angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu
pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini
memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai
bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut
pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar
kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan
kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang
merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat
dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakatmasyarakat
hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 3.
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2
pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakatmasyarakat
hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada,
harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh
bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang
lebih tinggi.
Pasal 4.
(1) Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam
pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi,
yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh
orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang
lain serta badan-badan hukum.
(2) Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi
wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian
pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar
diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan
penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini
dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
(3) Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.
Pasal 5.
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah
hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme
Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang
ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu
dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Pasal 6.
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Pasal 7.
Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan
penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
Pasal 8.
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam
pasal 2 diatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, air
dan ruang angkasa.
Pasal 9.
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang
sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas
ketentuan pasal 1 dan 2.
(2) Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita
mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak
atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri
sendiri maupun keluarganya.
Pasal 10.
(1) Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas
tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau
mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara
pemerasan.
(2) Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam ayat (1) pasal ini akan diatur
lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(3) Pengecualian terhadap azas tersebut pada ayat ( 1 ) pasal ini diatur
dalam peraturan perundangan.
Pasal 11.
(1) Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan
bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang
bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai
tujuan yang disebut dalam pasal 2 ayat (3) dan dicegah penguasaan
atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas.
(2) Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan
rakyat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap
kepentingan golongan yang ekonomis lemah.
Pasal 12.
(1) Segala usaha bersama.dalam lapangan agraria didasarkan atas
kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam
bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong-royong lainnya.
(2) Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan
usaha bersama dalam lapangan agraria.
Pasal 13.
(1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan
agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan
kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3)
serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup
yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun
keluarganya.
(2) Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria
dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli
swasta.
(3) Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat
monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan Undang-undang.
(4) Pemerintah berusaha untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial,
termasuk bidang perburuhan, dalam usaha-usaha dilapangan agraria.
Pasal 14.
(1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan
(3) , pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2) Pemerintah
dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum
mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan
ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya:
a. untuk keperluan Negara,
b. untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai
dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c. untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial,
kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d. untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian,
peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu;
e. untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan
pertambangan.
(2) Berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat (1) pasal ini dan
mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, Pemerintah
Daerah mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air
serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah
masing-masing.
(3) Peraturan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini
berlaku setelah mendapat pengesahan, mengenai Daerah Tingkat I
dari Presiden, Daerah Tingkat II dari, Gubernur/Kepala Daerah yang
bersangkutan dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala
Daerah yang bersangkutan.
Pasal 15.
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta
mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum
atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan
memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.
BAB II
HAK-HAK ATAS TANAH, AIR DAN RUANG ANGKASA SERTA
PENDAFTARAN TANAH.
Bagian 1.
Ketentuan-ketentuan umum.
Pasal 16.
(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
ialah:.
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut
diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hakhak
yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam
pasal 53.
(2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam
pasal 4 ayat (3) ialah:
a. hak guna air,
b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
c. hak guna ruang angkasa.
Pasal 17.
(1) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai
tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum
dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak
tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
(2) Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini
dilakukan dengan peraturan perundangan didalam waktu yang
singkat.
(3) Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum
termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan
ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang
membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah.
(4) Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1)
pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan,
dilaksanakan secara berangsur-angsur.
Pasal 18.
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara
serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut,
dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur
dengan Undang-undang.
Bagian II
Pendaftaran tanah.
Pasal 19.
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan
pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak
tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat.
(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan
Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta
kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri
Agraria.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan
dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan
ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari
pembayaran biaya-biaya tersebut.
Bagian III
Hak milik,
Pasal 20.
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam
pasal 6.
(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 21.
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat
mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh
hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta
karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang
mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini
kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam
jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau
hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut
lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena
hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa
hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya
mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai
tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3)
pasal ini.
Pasal 22.
(1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini hak milik terjadi karena :
a. penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
b. ketentuan Undang-undang.
Pasal 23.
(1) Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan
pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian
yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan
pembebanan hak tersebut.
Pasal 24.
Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur
dengan peraturan perundangan.
Pasal 25.
Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak
tanggungan.
Pasal 26.
(1) Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat,
pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang.
dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat
dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau
tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada
seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan
Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu
badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud
dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya
jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain
yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang
telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
Pasal 27.
Hak milik hapus bila:
a. tanahnya jatuh kepada negara,
1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;
2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3. karena diterlantarkan;
4. karena ketentuan -pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2).
b. tanahnya musnah.
Bagian IV.
Hak guna-usaha.
Pasal 28.
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut
dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau
peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5
hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih
harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan
yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 29.
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat
diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan
perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.
Pasal 30.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah.
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia,
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-usaha dan tidak
lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1)
pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau
mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak
guna-usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak gunausaha,
yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam
jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan
ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Hak guna-usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.
Pasal 32.
(1) Hak guna-usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian
juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus
didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam
pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian
yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali
dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Pasal 33.
Hak guna-usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak
tanggungan.
Pasal 34.
Hak guna-usaha hapus karena:
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat
tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
Bagian V.
Hak guna-bangunan.
Pasal 35.
(1) Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan
jangka waktu paling lama 30 tahun.
(2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan
serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam
ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
(3) Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 36.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-bangunan dan
tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal
ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan
hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini
berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan,
jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak gunabangunan
yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam
jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan
ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37.
Hak guna-bangunan terjadi:
a. mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; karena
penetapan Pemerintah;
b. mengenai tanah milik; karena perjanjian yang berbentuk otentik
antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan
memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan
hak tersebut.
Pasal 38.
(1) Hak guna-bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian
juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan
menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam
pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian
yang kuat mengenai hapusnya hak guna-bangunan serta sahnya
peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka
waktunya berakhir.
Pasal 39.
Hak guna-bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani
hak tanggungan.
Pasal 40.
Hak guna-bangunan hapus karena:
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat
tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).
Bagian VI.
Hak pakai,
Pasal 41.
(1) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang
lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam
keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang
bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,
segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuanketentuan
Undang-undang ini.
(2) Hak pakai dapat diberikan:
a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya
dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa
berupa apapun.
(3) Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang
mengandung unsur-unsur pemerasan.
Pasal 42.
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Pasal 43.
(1) Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka
hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat
yang berwenang.
(2) Hak pakai atas tanah-milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain,
jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
Bagian VII.
Hak sewa untuk bangunan.
Pasal 44.
(1) Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah,
apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk
keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah
uang sebagai sewa.
(2) Pembayaran uang sewa dapat dilakukan
a. satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
b. sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
(3) Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini
tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsurunsur
pemerasan.
Pasal 45.
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Bagian VIII.
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.
Pasal 46.
(1) Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat ipunyai
oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak
dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Bagian IX.
Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.
Pasal 47.
(1) Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu
dan/atau mengalirkan air itu diatas tanah orang lain.
(2) Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian X.
Hak guna ruang angkasa.
Pasal 48.
(1) Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan
tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha
memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang
bersangkutan dengan itu.
(2) Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian XI
Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial.
Pasal 49.
(1) Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang
dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui
dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh
tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang
keagamaan dan sosial.
(2) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai
dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara dengan hak pakai.
(3) Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian XII
Ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 50.
(1) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan
Undang-undang.
(2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna-usaha, hak
guna-bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur
dengan peraturan perundangan.
Pasal 51 .
Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak gunausaha
dan hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur
dengan Undang-undang.
BAB III
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 52.
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15
dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-
(2) Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud
dalam pasal 19, 22, 24, 26, ayat (1), 46, 47, 48, 49, ayat (3) dan 50
ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran
peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-.
(3) Tindak pidana dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 53.
(1) Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal
16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak
menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi
sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hakhak
tersebut diusahakan hapusnya didalam waktu yang singkat.
(2) Ketentuan dalam pasal 52 ayat (2) dan (3) berlaku terhadap
peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 54.
Berhubung dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 21 dan 26, maka
jika seseorang yang disamping kewarganegaraan Indonenesianya
mempunyai kewarga-negaraan Republik Rakyat Tiongkok, telah menyatakan
menolak kewarga-negaraan Republik Rakyat Tiongkok itu yang disahkan
menurut peraturan perundangan yang bersangkutan, ia dianggap hanya
berkewarga-negaraan Indonesia saja menurut pasal 21 ayat (1).
Pasal 55.
(1) Hak-hak asing yang menurut ketentuan konversi pasal I, II, III, IV dan
V dijadikan hak usaha-usaha dan hak guna-bangunan hanya berlaku
untuk sementara selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan jangka
waktu paling lama 20 tahun.
(2) Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan hanya terbuka
kemungkinannya untuk diberikan kepada badan-badan hukum yang
untuk sebagian atau seluruhnya bermodal asing, jika hal itu diperlukan
oleh Undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta
berencana.
Pasal 56.
Selama Undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam
pasal 50 ayat (1) belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuanketentuan
hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya mengenai
hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip
dengan yang dimaksud dalam pasal 20, sepanjang tidak bertentangan
dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 57.
Selama Undang-undang mengenai hak tanggungan tersebut dalam
pasal 51 belum terbentuk, maka yang berlaku ialah ketentuan-ketentuan
mengenai hypotheek tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia dan Credietverband tersebut dalam Staatsblad .1908 No. 542
sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937 No. 190.
Pasal 58.
Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum
terbentuk, maka peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis mengenai bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dan hak-hak atas tanah, yang ada pada mulai berlakunya
Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa
dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini serta diberi tafsiran yang
sesuai dengan itu.
KEDUA.
KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI.
Pasal I.
(1) Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undangundang
ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang
mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam
pasal 21.
(2) Hak eigendom kepunyaan Pemerintah Negara Asing, yang
dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman Kepala Perwakilan dan
gedung kedutaan, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi
hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat (1), yang akan berlangsung
selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tersebut diatas.
(3) Hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warga-negara yang
disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan
asing dan badan-badan hukum, yang tidak ditunjuk oleh
Pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna-bangunan tersebut
dalam pasal 35 ayat (1), dengan jangka waktu 20 tahun.
(4) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan hak opstal
atau hak erfpacht, maka hak opstal dan hak erfpacht itu sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut
dalam pasal 35 ayat 1, yang membebani hak milik yang bersangkutan
selama sisa waktu hak opstal atau hak erfpacht tersebut diatas, tetapi
selama-lamanya 20 tahun.
(5) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (3) pasal ini dibebani dengan
hak opstal atau hak erfpahct, maka hubungan antara yang mempunyai
hak eigendom tersebut dan pemegang hak-hak opstal atau hak
erfpacht selanjutnya diselesaikan menurut pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri Agraria.
(6) Hak-hak hypotheek, servituu, vruchtengebruik dan hak-hak lain yang
membebani hak eigendom tetap membebani hak milik dan hak gunabangunan
tersebut dalam ayat (1) dan (3)
pasal ini, sedang hak-hak tersebut menjadi suatu hak menurut
Undang-undang ini.
Pasal II.
(1) Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip
dengan hak yang dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) seperti yang
disebut dengan nama sebagai dibawah, yang ada pada mulai
berlakunya. Undang-undang ini, yaitu : hak agrarisch eigendom, milik,
yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand
Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas
bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga
yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini menjadi hak milik tersebut dalam pasal
20 ayat (1), kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat
sebagai yang tersebut dalam pasal 21.
(2) Hak-hak tersebut dalam ayat (1) kepunyaan orang asing, warganegara
yang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai
kewarga-negaraan asing dan badan hukum yang tidak ditunjuk oleh
Pemerintah sebagai yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) menjadi
hak guna-usaha atau hak guna-bangunan sesuai dengan peruntukan
tanahnya, sebagai yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri
Agraria.
Pasal III.
(1) Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai
berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak gunausaha
tersebut dalam pasal 28 ayat (1) yang akan berlangsung
selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20
tahun.
(2) Hak erfpacht untuk pertanian kecil yang ada pada mulai berlakunya
Undang-undang ini, sejak saat tersebut hapus, dan selanjutnya
diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri
Agraria.
Pasal IV.
(1) Pemegang concessie dan sewa untuk perusahaan kebun besar dalam
jangka waktu satu tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini
harus mengajukan permintaan kepada Menteri Agraria agar haknya
diubah menjadi hak guna-usaha.
(2) Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau permintaan itu tidak
diajukan, maka concessie dan sewa yang bersangkutan berlangsung
terus selama sisa waktunya. tetapi paling lama lima tahun dan
sesudah itu berakhir dengan sendirinya.
(3) Jika pemegang concessie atau sewa mengajukan permintaan
termaksud dalam ayat (1) pasal ini tetapi tidak bersedia menerima
syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Agraria, ataupun
permintaannya itu ditolak oleh Menteri Agraria, maka concessie atau
sewa itu berlangsung terus selama sisa waktunya, tetapi paling lama
lima tahun dan sesudah itu berakhir dengan sendirinya.
Pasal V
Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan, yang ada pada mulai
berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak gunabangunan
tersebut dalam pasal 35 ayat (1) yang berlangsung selama sisa
waktu hak opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20
tahun.
Pasal VI.
Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip
dengan hak yang dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) seperti yang disebut
dengan nama sebagai dibawah, yang ada pada mulai berlakunya Undangundang
ini, yaitu : hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen,
ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain
dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri
Agraria, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak pakai
tersebut dalam pasal 41 ayat (1) yang memberi wewenang dan kewajiban
sebagaimana yang dipunyai oleh pemegang haknya pada mulai berlakunya
Undang-undang ini, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Pasal VII.
(1) Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap yang ada pada
mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak milik tersebut pada
pasal 20 ayat (1).
(2) Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang tidak bersifat tetap menjadi
hak pakai tersebut pada pasal 41 ayat (1) yang memberi wewenang
dan kewajiban sebagai yang dipunyai oleh pemegang haknya pada
mulai berlakunya Undang-undang ini.
(3) Jika ada keragu-raguan apakah sesuatu hak gogolan, pekulen atau
sanggan bersifat tetap atau tidak tetap, maka Menteri Agrarialah yang
memutuskan.
Pasal VIII.
(1) Terhadap hak guna-bangunan tersebut pada pasal I ayat (3)dan (4),
pasal II ayat (2) dan V berlaku ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).
(2) Terhadap hak guna-usaha tersebut pada pasal II ayat (2), pasal III
ayat (1) dan (2) pasal IV ayat (1) berlaku ketentuan dalam pasal 30
ayat (2).
Pasal IX.
Hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan
dalam pasal-pasal diatas diatur lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
KETIGA.
Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menyelenggarakan
perombakan hukum agraria menurut Undang-undang ini akan diatur
tersendiri.
KEEMPAT.
A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja
atau bekas Swapraja yang masih ada pada. waktu mulai berlakunya
Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara.
B. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A diatas
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
KELIMA.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Agraria dan
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 24 September 1960.
Sekretaris Negara,
TAMZIL.
MEMORI PENJELASAN ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA.
A. PENJELASAN UMUM.
I. Tujuan Undang-undang Pokok Agraria.
Didalam Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan
rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraria,
bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang
adil dan makmur sebagai yang kita cita-citakan. Dalam pada itu hukum
Agraria yang berlaku sekarang ini, yang seharusnya merupakan salah satu
alat yang penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur
tersebut, ternyata bahkan sebaliknya, dalam banyak hal justru merupakan
penghambat dari pada tercapainya cita-cita diatas. Hal itu disebabkan
terutama :
a. karena hukum agraria yang berlaku sekarang ini sebagian ter- susun
berdasarkan tujuan dan sendir-sendi dari pemerintah jajahan, dan
sebagian lainnya lagi dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan
dengan kepentingan rakyat dan Negara didalam melaksanakan
pembangunan semesta dalam rangka menyelesaikan revolusi nasional
sekarang ini;
b. karena sebagai akibat dari politik-hukum pemerintah jajahan itu
hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan
berlakunya peraturan-peraturan dari hukum-adat di- samping
peraturan-peraturan dari dan yang didasarkan atas hukum barat, hal
mana selain menimbulkan pelbagai masa'alah antar golongan yang
serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan Bangsa;
c. karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin
kepastian hukum.
Berhubung dengan itu maka perlu adanya hukum agraria baru yang
nasional, yang akan mengganti hukum yang berlaku sekarang ini, yang tidak
lagi bersifat dualisme, yang sederhana dan yang menjamin kepastian hukum
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hukum agraria yang baru itu harus memberi kemungkinan akan
tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa sebagai yang di- maksudkan
diatas dan harus sesuai pula dengan kepentingan rakyat dan Negara serta
memenuhi keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal
agraria. Lain dari itu hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan
dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan
Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan
dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada
haluan Negara yang tercantum didalam Manifesto Politik Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1959 dan ditegaskan didalam Pidato Presiden tanggal 17
Agustus 1960.
Berhubung dengan segala sesuatu itu maka hukum yang baru tersebut
sendi-sendi dan ketentuan-ketentuan pokoknya perlu disusun didalam
bentuk undang-undang, yang akan merupakan dasar bagi penyusunan
peraturan-peraturan lainnya.
Sungguhpun undang-undang itu formil tiada bedanya dengan undangundang
lainnya - yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh Pemerintah dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat - tetapi mengingat akan sifatnya
sebagai peraturan dasar bagi hukum agraria yang baru, maka yang dimuat
didalamnya hanyalah azas- azas serta soal-soal dalam garis besarnya saja
dan oleh karenanya disebut Undang-Undang Pokok Agraria. Adapun
pelaksanaannya akan diatur didalam berbagai undang-undang, peraturanperaturan
Pemerintah dan peraturan-perundangan lainnya. Demikianlah
maka pada pokoknya tujuan Undang-undang Pokok Agraria ialah :
a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,
yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran,
kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat
tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b. meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan
dalam hukum pertanahan.
c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum
mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
II. Dasar-dasar dari hukum agraria nasional.
(1) Pertama-tama dasar kenasionalan itu diletakkan dalam pasal 1
ayat 1 , yang menyatakan, bahwa : "Seluruh wilayah In- donesia adalah
kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai
bangsa Indonesia" dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi bahwa : "Seluruh bumi,
air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan
merupakan kekayaan nasional".
Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik
Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa- sebagai
keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak sematamata
menjadi hak dari para pemiliknya saja. Demikian pula tanah-tanah
didaerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah samata-mata menjadi hak rakyat
asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan saja. Dengan pengertian
demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang
angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat
pada tingkatan yang paling atas, yaitu pada tingkatan yang mengenai
seluruh wilayah Negara.
Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang ang- kasa
Indonesia itu adalah hubungan yang bersifat abadi (pasal 1 ayat 3). Ini
berarti bahwa selama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa
Indonesia masih ada dan selama bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu
masih ada pula, dalam keadaan yang bagaimanapun tidak ada sesuatu
kekuasaan yang akan dapat me- mutuskan atau meniadakan hubungan
tersebut. Dengan demikian maka biarpun sekarang ini daerah Irian Barat,
yang merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa Indonesia berada
di bawah kekuasaan penjajah, atas dasar ketentuan pasal ini bagian tersebut
menurut hukum tetap merupakan bumi, air dan ruang angkasa bangsa
Indonesia juga.
Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa
tersebut tidak berarti, bahwa hak milik perseorangan atas (sebagian dari)
bumi tidak dimungkinkan lagi. Diatas telah dikemukakan, bahwa hubungan
itu adalah semacam hubungan hak ulayat, jadi bukan berarti hubungan milik.
Dalam rangka hak ulayat dikenal adanya hak milik perseorangan. Kiranya
dapat ditegaskan bahwa dalam hukum agraria yang baru dikenal pula hak
milik yang dapat dipunyai seseorang, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang-orang lain atas bagian dari bumi Indonesia (pasal 4 yo pasal
20). Dalam pada itu hanya permukaan bumi saja, yaitu yang disebut tanah,
yang dapat dihaki oleh seseorang.
Selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan ter- penuh
yang dapat dipunyai orang atas tanah, diadakan pula hak guna-usaha, hak
guna-bangunan, hak-pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang akan
ditetapkan dengan Undang-undang lain (pasal 4 yo 16).
Bagaimana kedudukan hak-hak tersebut dalam hubungannya dengan
hak bangsa (dan Negara) itu akan diuraikan dalam nomor 2 dibawah.
(2) "Azas domein.. yang dipergunakan sebagai dasar dari- pada
perundang-undangan agraria yang berasal dari Pemerintah jajahan tidak
dikenal dalam hukum agraria yang baru.
Azas domein adalah bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat
Indonesia dan azas dari pada Negara yang merdeka dan modern.
Berhubung dengan ini maka azas tersebut, yang dipertegas dalam
berbagai "pernyataan domein", yaitu misalnya dalam pasal 1 Agrarisch
Besluit (S.1870-118), S.1875-119a, S.1874- 94f, S.1888-58 ditinggalkan
dan pernyataan-pernyataan domein itu dicabut kembali.
Undang-Undang Pokok Agraria berpangkal pada pendirian, bahwauntuk
mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang
Dasar tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnya, bahwa bangsa
Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih
tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa)
bertindak selaku Badan Penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat arti
ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 yang menyatakan, bahwa "Bumi, air dan
ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, pada
tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara". Sesuai dengan pangkal
pendirian tersebut diatas perkataan "dikuasai" dalam pasal ini bukanlah
berarti "dimiliki", akan tetapi adalah pengertian, yang memberi wewenang
kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu,
untuk pada ting- katan yang tertinggi :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaannya.
b. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian
dari) bumi, air dan ruang angkasa itu.
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukkum antara
orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan
ruang angkasa.
Segala sesuatunya dengan tujuan : untuk mencapai sebesar-besar
kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur (pasal
2 ayat 2 dan 3).
Adapun, kekuasaan Negara yang dimaksudkan itu mengenai semua
bumi, air dan ruang angkasa, jadi baik yang sudah dihaki oleh seseorang
maupun yang tidak. Kekuasaan Negara mengenai tanah yang sudah dipunyai
orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinya sampai
seberapa Negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyai untuk
menggunakan haknya sampai disitulah batas kekuasaan" Negara tersebut.
Adapun isi hak-hak itu serta pembatasan-pembatasannya dinyatakan dalam
pasal 4 dan pasal-pasal berikutnya serta pasal-pasal dalam BAB II.
Kekuasaan Negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak
oleh seseorang atau pihak lainnya adalah lebih luas dan penuh. Dengan
berpedoman pada tujuan yang disebutkan diatas Negara dapat memberikan
tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan-hukum dengan
sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik,
hak-guna-usaha, hak guna-bangunan atau hak pakai atau memberikannya
dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen, Jawatan
atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya
masing-masing (pasal 2 ayat 4). Dalam pada itu kekuasaan Negara atas
tanah-tanah inipun sedikit atau banyak dibatasi pula oleh hak ulayat dari
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, sepanjang menurut kenyataannya
hak ulayat itu masih ada, hal mana akan diuraikan lebih lanjut dalam nomor
3 di- bawah ini.
(3) Bertalian dengan hubungan antara bangsa dan bumi serta air
dan kekuasaan Negara sebagai yang disebut dalam pasal 1 dan 2 maka
didalam pasal 3 diadakan ketentuan mengenai hak ulayat dari kesatuankesatuan
masyarakat hukum, yang dimaksud akan mendudukkan hak itu
pada tempat yang sewajarnya didalam alam bernegara dewasa ini. Pasal 3
itu menentukan, bahwa : "Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa
itu dari masya-rakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut
kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan
kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa
serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturanperaturan
lain yang lebih tinggi".
Ketentuan ini pertama-tama berpangkal pada pengakuan adanya hak
ulayat itu dalam hukum-agraria yang baru. Sebagaimana dike- tahui biarpun
menurut kenyataannya hak ulayat itu ada dan berlaku serta diperhatikan
pula didalam keputusan-keputusan hakim, belum pernah hak tersebut diakui
secara resmi didalam Undang- Undang, dengan akibat bahwa didalam
melaksanakan peraturan-peraturan agraria hak ulayat itu pada zaman
penjajahan dulu sering kali diabaikan. Berhubung dengan disebutnya hak
ulayat didalam Undang-undang Pokok Agraria, yang pada hakekatnya berarti
pula pengakuan hak itu, maka pada dasarnya hak ulayat itu akan
diperhatikan, sepanjang hak tersebut menurut kenyataannya memang masih
ada pada masyarakat hukum yang bersangkutan. Misalnya didalam
pemberian sesuatu hak atas tanah (umpamanya hak guna-usaha)
masyarakat hukum yang bersangkuatan. sebelumnya akan didengar
pendapatanya dan akan diberi "recognitie", yang memang ia berhak
menerimanya selaku pegang hak ulayat itu.
Tetapi sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan, jika berdasarkan hak
ulayat itu masyarakat hukum tersebut menghalang-halangi pemberian hak
guna-usaha itu, sedangkan pemberian hak tersebut didaerah itu sungguh
perlu untuk kepentingan yang lebih luas. Demikian pula tidaklah dapat
dibenarkan jika sesuatu masyarakat hukum berdasarkan hak ulayatnya,
misalnya menolak begitu saja dibukanya hutan secara besar-besaran dan
teratur untuk melaksanakan proyek-proyek yang besar dalam rangka
pelaksanaan rencana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan
penduduk. Pengalaman menunjukkan pula, bahwa pembangunan daerahdaerah
itu sendiri seringkali terhambat karena mendapat kesukaran
mengenai hak ulayat. Inilah yang merupakan pangkal pikiran kedua dari
pada ketentuan dari padal 3 tersebut diatas. Kepentingan sesuatu
masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara
yang lebih luas dan hak ulayatnya pun pelaksanaannya harus sesuai dengan
kepentingan yang lebih luas itu. Tidaklah dapat dibenarkan, jika didalam
alam bernegara dewasa ini sesuatu masyarakat hukum masih mempertahankan
isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan- akan ia
terlepas dari pada hubungannya dengan masyarakat- masyarakat hukum
dan daerah-daerah lainnya didalam lingkungan Negara sebagai kesatuan.
Sikap yang demikian terang bertentangan dengan azas pokok yang
tercantum dalam pasal 2 dan dalam prakteknya pun akan membawa akibat
terhambatnya usaha-usaha besar untuk mencapai kemakmuran Rakyat
seluruhnya.
Tetapi sebagaimana telah jelas dari uraian diatas, ini tidak berarti,
bahwa kepentingan masyarakat hukum yang bersangkutan tidak akan
diperhatikan sama sekali.
(4) Dasar yang keempat diletakkan dalam pasal 6, yaitu bahwa
"Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial".
Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang,
tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau
tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi
kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah
harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga
bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya
maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.
Tetapi dalam pada itu ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa
kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan
umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula
kepentingan-kepentingan perseorangan.
Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah
saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok :
kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya (pasal 2
ayat 3).
Berhubung dengan fungsi sosialnya, maka adalah suatu hal yang
sewajarnya bahwa tanah itu harus dipelihara baik-baik, agar bertambah
kesuburannya serta dicegah kerusakannya. Kewajiban memelihara tanah ini
tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang
bersangkutan, melainkan menjadi beban pula dari setiap orang, badanhukum
atau instansi yang mempunyai suatu hubungan hukum dengan tanah
itu (pasal 15). Dalam melaksanakan ketentuan ini akan diperhatikan
kepentingan fihak yang ekonomis lemah.
(5) Sesuai dengan azas kebangsaan tersebut dalam pasal 1 maka
menurut pasal 9 yo pasal 21 ayat 1 hanya warganegara Indo-nesia saja yang
dapat mempunyai hak milik atas tanah, Hak milik tidak dapat dipunyai oleh
orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (pasal 26
ayat 2). Orang-orang asing dapat mempunyai tanah dengan hak pakai yang
luasnya terbatas. Demikian juga pada dasarnya badan-badan hukum tidak
dapat mempunyai hak milik (pasal 21 ayat 2). Adapun pertimbangan untuk
(pada dasarnya) melarang badan-badan hukum mempunyai hak milik atas
tanah, ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunyai hak milik
tetapi cukup hak-hak lainnya, asal saja ada jaminan-jaminan yang cukup
bagi keperluan-keperluannya yang khusus (hak guna-usaha, hak gunabangunan,
hak pakai menurut pasal 28, 35 dan 41). Dengan demikian maka
dapat dicegah usaha-usaha yang bermaksud menghindari ketentuanketentuan
mengenai batas maksimum luas tanah yang dipunyai dengan hak
milik (pasal 17).
Meskipun pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mempunyai
hak milik atas tanah, tetapi mengingat akan keperluan ma- syarakat
yang sangat erat hubungannya dengan faham keagamaan, sosial dan
hubungan perekonomian, maka diadakanlah suatu "escape-clause" yang
memungkinkan badan-badan hukum tertentu mempunyai hak milik. Dengan
adanya "escape-clause" ini maka cukuplah nanti bila ada keperluan akan hak
milik bagi sesuatu atau macam badan hukum diberikan dispensasi oleh
Pemerintah, dengan jalan menunjuk badan hukum tersebut sebagai badanbadan
hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (pasal 21 ayat 2).
Badan-badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan
ditunjuk dalam pasal 49 sebagai badan-badan yang dapat mempunyai hak
milik atas tanah, tetapi sepanjang tanahnya diperlukan untuk usahanya
dalam bidang sosial dan keagamaan itu. Dalam hal-hal yang tidak langsung
berhubungan dengan bidang itu mereka dianggap sebagai badan hukum
biasa.
(6) Kemudian dalam hubungannya pula dengan azas kebangsaan
tersebut diatas ditentukan dalam pasal 9 ayat 2, bahwa : "Tiap-tiap
warganegara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai
kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta
untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun
keluarganya".
Dalam pada itu perlu diadakan perlindungan bagi golongan
warganegara yang lemah terhadap sesama warga-negara yang kuat
kedudukan ekonominya. Maka didalam pasal 26 ayat 1 ditentukan, bahwa :
"Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan
perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik
serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah". Ketentuan inilah
yang akan merupakan alat untuk melindungi golongan-golongan yang lemah
yang dimaksudkan itu.
Dalam hubungan itu dapat ditunjuk pula pada ketentuan- ketentuan
yang dimuat dalam pasal 11 ayat 1, yang bermaksud mencegah terjadinya
penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas
dalam bidang-bidang usaha agrarian hal mana bertentangan dengan azas
keadilan sosial yang berperikemanusiaan. Segala usaha bersama dalam
lapangan agraria harus didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka
kepen-tingan nasional (pasal 12 ayat 1) dan Pemerintah berkewajiban untuk
mencegah adanya organisasi dan usaha-usaha perseorangan dalam lapangan
agraria yang bersifat monopoli swasta (pasal 13 ayat 2).
Bukan saja usaha swasta, tetapi juga usaha-usaha Pemerintah yang
bersifat monopoli harus dicegah jangan sampai merugikan rakyat banyak.
Oleh karena itu usaha-usaha Pemerintah yang bersifat monopoli hanya dapat
diselenggarakan dengan undang- undang (pasal 13 ayat 3).
(7) Dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 dirumuskan suatu azas yang pada
dewasa ini sedang menjadi dasar daripada perubahan- perubahan dalam
struktur pertanahan hampir diseluruh dunia, yaitu dinegara-negara yang
telah/sedang menyelenggarakan apa yang disebut "landreform" atau
"agrarian reform" yaitu, bahwa "Tanah pertanian harus dikerjakan atau
diusahakan secara aktip oleh pemiliknya sendiri".
Agar supaya semboyan ini dapat diwujudkan perlu diadakan
ketentuan-ketentuan lainnya. Misalnya perlu ada ketentuan tentang batas
minimum luas tanah yang harus dimiliki oleh orang tani, supaya ia mendapat
penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi diri sendiri dan keluarganya
(pasal 13 yo pasal 17). Pula perlu ada ketentuan mengenai batas maksimum
luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak milik (pasal 17), agar dicegah
tertumpuknya tanah ditangan golongan-golongan yang tertentu saja. Dalam
hubungan ini pasal 7 memuat suatu azas yang penting, yaitu bahwa
pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak dipekenankan,
karena hal yang demikian itu adalah merugikan kepentingan umum.
Akhirnya ketentuan itu perlu dibarengi pula dengan pemberian kredit, bibit
dan bantuan-bantuan lainnya dengan syarat-syarat yang ringan, sehingga
pemiliknya tidak akan terpaksa bekerja dalam lapangan lain, dengan
menyerahkan penguasaan tanahnya kepada orang lain.
Dalam pada itu mengingat akan susunan masyarakat pertanian kita
sebagai sekarang ini kiranya sementara waktu yang akan da- tang masih
perlu dibuka kemungkinan adanya penggunaan tanah pertanian oleh orangorang
yang bukan pemiliknya, misalnya secara sewa, berbagi-hasil, gadai
dan lain sebagainya. Tetapi segala sesuatu peraturan-peraturan lainnya,
yaitu untuk mencegah hubungan-hubungan hukum yang bersifat penindasan
silemah oleh si-kuat (pasal 24, 41 dan 53). Begitulah misalnya pemakaian
tanah atas dasar sewa, perjanjian bagi-hasil, gadai dan sebagainya itu tidak
boleh diserahkan pada persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan sendiri
atas dasar "freefight", akan tetapi pe- nguasa akan memberi ketentuanketentuan
tentang cara dan syarat-syaratnya, agar dapat memenuhi
pertimbangan keadilan dan dicegah cara-cara pemerasan ("exploitation de l-
'homme par l'homme"). Sebagai mitsal dapat dikemukakan ketentuanketentuan
didalam Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang "Perjanjian
Bagi Hasil" (L.N. 1960 - 2).
Ketentuan pasal 10 ayat 1 tersebut adalah suatu azas, yang
pelaksanaannya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut (ayat 2). Dalam
keadaan susunan msyarakat kita sebagai sekarang ini maka peraturan
pelaksanaan itu nanti kiranya masih perlu membuka kemungkinan
diadakannya dispensasi. Misalnya seorang pegawai-negeri yang untuk
persediaan hari-tuanya mempunyai tanah satu dua hektar dan berhubung
dengan pekerjaannya tidak mungkin dapat mengusahakannya sendiri kiranya
harus dimungkinkan untuk terus memiliki tanah tersebut. Selama itu
tanahnya boleh diserahkan kepada orang lain untuk diusahakan dengan
perjanjian sewa, bagi-hasil dan lain sebagainya. Tetapi setelah ia tidak
bekerja lagi, misalnya setelah pensiun, tanah itu harus diusahakannya
sendiri secara aktip. (ayat 3).
(8) Akhirnya untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa
dan Negara tersebut diatas dalam bidang agraria, perlu adanya suatu
rencana ("planning") mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan
bumi, air dan ruang angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakyat dan
Negara: Rencana Umum ("National planning") yang meliputi seluruh wilayah
Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi rencana-rencana khusus
("regional planning") dari tiap-tiap daerah (pasal 14). Dengan adanya
planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan
teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara
dan rakyat.
III. Dasar-Dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan
hukum.
Dasar-dasar untuk mencapai tujuan tersebut nampak jelas di-dalam
ketentuan yang dimuat dalam Bab II.
(1) Sebagaimana telah diterangkan diatas hukum agraria sekarang
ini mempunyai sifat "dualisme" dan mengadakan perbedaan antara hak-hak
tanah menurut hukum-adat dan hak-hak tanah menurut hukum-barat, yang
berpokok pada ketentuan-ketentuan dalam Buku II Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia. Undang-undang Pokok Agraria bermaksud
menghilangkan dualisme itu dan secara sadar hendak mengadakan kesatuan
hukum, sesuai dengan keinginan rakyat sebagai bangsa yang satu dan
sesuai pula dengan kepentingan perekonomian.
Dengan sendirinya hukum agraria baru itu harus sesuai dengan
kesadaran hukum daripada rakyat banyak. Oleh karena rakyat Indonesia
sebagian terbesar tunduk pada hukum adat, maka hukum agraria yang baru
tersebut akan didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum adat itu,
sebagai hukum yang asli, yang disempurnakan dan disesuaikan dengan
kepentingan masyarakat dalam Negara yang modern dan dalam
hubungannya dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan
sosialisme Indonesia. Sebagaimana dimaklumi maka hukum adat dalam
pertumbuhannya tidak terlepas pula dari pengaruh politik dan masyarakat
kolonial yang kapitalistis dan masyarakat swapraja yang feodal.
(2) Didalam menyelenggarakan kesatuan hukum itu Undangundang
Pokok Agraria tidak menutup mata terhadap masih adanya
perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum dari golongangolongan
rakyat. Berhubung dengan itu ditentukan dalam pasal 11 ayat 2,
bahwa : "Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keprluan hukum
golongan rakyat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional diperhatikan". Yang dimaksud dengan perbedaan yang didasarkan
atas golongan rakyat misalnya perbedaan dalam keperluan hukum rakyat
kota dan rakyat perdesaan, pula rakyat yang ekonominya kuat dan rakyat
yang lemah ekonominya. Maka ditentukan dalam ayat 2 tersebut
selanjutnya, bahwa dijamin perlindungan terhadap kepentingan golongan
yang ekonomis lemah.
(3) Dengan hapusnya perbedaan antara hukum-adat dan hukumbarat
dalam bidang hukum agraria, maka maksud untuk mencapai,
kesederhanaan hukum pada hakekatnya akan terselenggarakan pula.
Sebagai yang telah diterangkan diatas, selain hak milik sebagai hak
turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah,
hukum agraria yang baru pada pokoknya mengenal hak-hak atas tanah,
menurut hukum adat sebagai yang disebut dalam pasal 16 ayat 1 huruf d
sampai dengan g. Adapun untuk memenuhi keperluan yang telah terasa
dalam masyarakat kita sekarang diadakan 2 hak baru, yaitu hak guna-usaha
(guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan) dan hak gunabangunan
(guna mendirikan/mempunyai bangunan diatas tanah orang lain)
pasal 16 ayat 1 huruf b dan c).
Adapun hak-hak yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini
semuanya akan dikonvensi menjadi salah satu hak yang baru menurut
Undang-undang Pokok Agraria.
IV. Dasar-dasar untuk mengadakan kepastian hukum.
Usaha yang menuju kearah kepastian hak atas tanah ternyata dari
ketentuan dari pasal-pasal yang mengatur pendaftaran tanah. Pasal 23, 32
dan 38, ditujukan kepada para pemegang hak yang bersangkutan, dengan
maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang haknya itu. Sedangkan
pasal 19 ditujukan kepada Pemerintah sebagai suatu instruksi, agar diseluruh
wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang bersifat "rechtskadaster",
artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum.
Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada
kepentingan serta keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas
sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personil
dan peralatannya. Oleh karena itu maka akan didahulukan
penyelenggaraannya dikota-kota untuk lambat laun meningkat pada
kadaster yang meliputi seluruh wilayah Negara.
Sesuai dengan tujuannya yaitu akan memberikan kepastian hukum
maka pendaftaran itu diwajibkan bagi para pemegang hak yang
bersangkutan, dengan maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang
haknya itu. Sedangkan pasal 19 ditujukan kepada Pemerintah sebagai suatu
instruksi; agar diseluruh wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang
bersifat "rechts- kadaster", artinya yang bertujuan menjamin kepastian
hukum.
Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada
kepentingan serta keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas
sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personil
dan peralatannya. Oleh karena itu lambat laun meningkat pada kadaster
yang meliputi seluruh wilahah Negara.
Sesuai dengan tujuannya yaitu akan memberikan kepastian hukum
maka pendaftaran itu diwajibkan bagi para pemegang hak yang
bersangkutan. Jika tidak diwajibkan maka diadakannya pendaftaran tanah,
yang terang akan memerlukan banyak tenaga, alat dan biaya itu, tidak akan
ada artinya sama sekali.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 1). Dalam
Undang-Undang Pokok Agraria diadakan perbedaan antara pengertian
..bumi" dan "tanah", sebagai yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat 3 dan
pasal 4 ayat 1. Yang dimaksud dengan "tanah" ialah permukaan bumi.
Perluasan pengertian "bumi" dan "air" dengan ruang angkasa adalah
bersangkutan dengan kemajuan tehnik dewasa ini dan ke- mungkinankemungkinannya
dalam waktu-waktu yang akan datang.
Pasal 2.
Sudah diuraikan dalam Penjelasan Umum (II angka 2).
Ketentuan dalam ayat 4 adalah bersangkutan dengan azas ekonomi
dan medebewind dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Soal agraria
menurut sifatnya dan pada azasnya merupakan tugas Pemerintah Pusat
(pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar). Dengan demikian maka pelimpahan
wewenang untuk melaksanakan hak penguasaan dari Negara atas tanah itu
adalah merupakan medebewind. Segala sesuatunya akan diselenggarakan
menurut keperluannya dan sudah barang tentu tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan nasional. Wewenang dalam bidang agraria dapat
merupakan sumber keuangan bagi daerah itu.
Pasal 3.
Yang dimaksud dengan "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu" ialah
apa yang didalam perpustakaan hukum adat disebut "beschikkingsrecht".
Selanjutnya lihat Penjelasan Umum (II angka 3).
Pasal 4.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 1).
Pasal 5.
Penegasan, bahwa hukum adat dijadikan dasar dari hukum agraria
yang baru. Selanjutnya lihat Penjelasan Umum (III angka 1).
Pasal 6.
Tidak hanya hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi
sosial. Hal ini telah diuraikan dalam Penjelasan Umum (II angka 4).
Pasal 7.
Azas yang menegaskan dilarangnya "groot-grondbezit" sebagai yang
telah diuraikan dalam Penjelasan Umum (II angka 7). Soal pembatasan itu
diatur lebih lanjut dalam pasal 17. Terhadap azas ini tidak ada
pengecualiannya.
Pasal 8.
Karena menurut ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 hak-hak atas tanah
itu hanya memberi hak atas permukaan bumi saja, maka wewenangwewenang
yang bersumber daripadanya tidaklah mengenai kekayaankekayaan
alam yang terkandung didalam tubuh bumi, air dan ruang
angkasa. Oleh karena itu maka pengambilan kekayaan yang dimaksudkan itu
memerlukan pengaturan tersendiri. Ketentuan ini merupakan pangkal bagi
perundang-undangan pertambangan dan lain-lainnya.
Pasal 9.
Ayat 1 telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 5).
Ketentuan dalam ayat 2 adalah akibat daripada ketentuan dalam pasal
1 ayat 1 dan 2.
Pasal 10.
Sudah dijelaskan didalam Penjelasan Umum (II angka 7). Kata- kata
"pada azasnya" menunjuk pada kemungkinan diadakannya pengecualianpengecualian
sebagai yang disebutkan sebagai misal didalam Penjelasan
Umum itu. Tetapi pengecualian-pengecualian itu perlu diatur didalam
peraturan perundangan (Bandingkan penjelasan pasal Penggunaan tanah
milik oleh bukan pemiliknya masih dimungkinkan oleh pasal 24, tetapi
dibatasi dan akan diatur.
Pasal 11.
Pasal ini memuat prinsip perlindungan kepada golongan yang
ekonomis lemah terhadap yang kuat. Golongan yang ekonomis lemah itu
bisa warganegara asli keturunan asing. Demikian pula sebaliknya. Lihat
Penjelasan Umum (III angka 2).
Pasal 12.
Ketentuan dalam ayat 1 bersangkutan dengan ketentuanketentuan
dalam pasal 11 ayat 1. Bentuk usaha bersama yang sesuai
dengan ketentuan ini adalah bentuk koperasi dan bentuk- bentuk gotongroyong
lainnya. Ketentuan dalam ayat 2 memberi kemungkinan diadakannya
suatu "usaha bersama" antara Negara dan Swasta dalam bidang agraria.
Yang dimaksud dengan "fihak lain" itu ialah pemerintah daerah, pengusaha
swasta yang bermodal nasional atau swasta dengan "domestic capital" yang
progresip.
Pasal 13.
Ayat 1, 2 dan 3.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 6).
Ketentuan dalam ayat 4 adalah pelaksanaan daripada azas keadilan
sosial yang berperikemanusiaan dalam bidang agraria.
Pasal 14.
Pasal ini mengatur soal perencanaan persediaan, peruntukan dan
penggunaan bumi, air dan ruang angkasa sebagai yang telah dikemukakan
dalam penjelasan umum (II angka 8). Mengingat akan corak perekonomian
Negara dikemudian hari dimana industri dan pertambangan akan mempunyai
peranan yang penting, maka disamping perencanaan untuk pertanian perlu
diperhatikan, pula keperluan untuk industri dan pertambangan (ayat 1 huruf
d dan e). Perencanaan itu tidak saja bermaksud menyediakan tanah untuk
pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan, tetapi juga
ditujukan untuk memajukannya. Pengesahan peraturan Pemerintah Daerah
harus dilakukan dalam rangka rencana umum yang dibuat oleh Pemerintah
Pusat dan sesuai dengan kebijaksanaan Pusat.
Pasal 15.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum ((II angka 4). Tanah wajib
dipelihara dengan baik, yaitu dipelihara menurut cara-cara yang lazim
dikerjakan didaerah yang bersangkutan, sesuai dengan petunjuk-petunjuk
dari Jawatan-Jawatan yang bersangkutan.
Pasal 16.
Pasal ini adalah pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 4.
Sesuai dengan azas yang diletakkan dalam pasal 5, bahwa hukum
pertanahan yang Nasional didasarkan atas hukum adat, maka penentuan
hak-hak atas tanah dan air dalam pasal ini didasarkan pula atas sistematik
dari hukum adat. Dalam pada itu hak guna- usaha dan hak-guna-bangunan
diadakan untuk memenuhi keperluan masyarakat modern dewasa ini. Perlu
kiranya ditegaskan, bahwa hak-guna usaha bukan hak erfpacht dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak guna-bangunan bukan hak opstal.
Lembaga erfpacht dan opstal ditiadakan dengan dicabutnya ketentuanketentuan
dalam Buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam pada itu hak-hak adat yang sifatnya bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini (pasal 7 dan 10), tetapi berhubung
dengan keadaan masyarakat sekarang ini belum dapat dihapuskan diberi
sifat sementara dan akan diatur (ayat 1 huruf h yo pasal 53).
Pasal 17.
Ketentuan pasal ini merupakan pelaksanaan dari apa yang ditentukan
dalam pasal 7. Penetapan,batas luas maksimum akan dilakukan
didalam waktu yang singkat dengan peraturan perundangan. Tanah-tanah
yang merupakan kelebihan dari batas maksimum itu tidak akan disita, tetapi
akan diambil oleh Pemerintah dengan ganti-kerugian. Tanah-tanah tersebut
selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada rakyat yang membutuhkannya.
Ganti kerugian kepada bekas pemilik tersebut diatas pada azasnya harus
dibayar oleh mereka yang memperoleh bagian tanah itu. Tetapi oleh karena
mereka itu umumnya tidak mampu untuk membayar harga tanahnya
didalam waktu yang singkat, maka oleh Pemerintah akan disediakan kredit
dan usaha-usaha lain supaya pra bekas pemilik tidak terlalu lama menunggu
uang ganti-kerugian yang dimaksudkan itu.
Ditetapkannya batas minimum tidaklah berarti bahwa orang- orang
yang mempunyai, tanah kurang dari itu akan dipaksa untuk melepaskan
tanahnya. Penetapan batas minimum itu pertama-tama dimaksudkan untuk
mencegah pemecah-belahan ("versplintering") tanah lebih lanjut. Disamping
itu akan diadakan usaha-usaha misalnya: transmigrasi, pembukaan tanah
besar-besaran diluar Jawa dan industrialisasi, supaya batas minimum
tersebut dapat dicapai secara berangsur-angsur. Yang dimaksud dengan
"keluarga" ialah suami, isteri serta anak-anaknya yang belum kawin dan
menjadi tanggungannya dan yang jumlahnya berkisar sekitar 7 orang. Baik
laki-laki maupun wanita dapat menjadi kepala keluarga.
Pasal 18.
Pasal ini merupakan jaminan bagi rakyat mengenai hak-haknya atas
tanah. Pencabutan hak dimungkinkan, tetapi diikat dengan syarat-syarat,
misalnya harus disertai pemberian ganti-kerugian yang layak.
Pasal 19.
Pendaftaran tanah ini akan diselenggarakan dengan cara yang
sederhana dan mudah dimengerti serta dijalankan oleh rakyat yang
bersangkutan (Lihat Penjelasan Umum IV).
Pasal 20.
Dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat daripada hak milik yang
membedakannya dengan hak-hak lainnya. Hak milik adalah hk yang "terkuat
dan terpenuh" yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat ini
tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan
tidak dapat diganggu-gugat" sebagai hak eigendom menurut pengertiannya
yang asli dulu. Sifat yang demikian akan terang bertentangan dengan sifat
hukum-adat dan fungsi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata "terkuat dan
terpenuh" itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak guna-usha, hak
guna-bangunan, hak pakai dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan,
bahwa diantara hak- hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah
yang "ter" (artinya : paling)-kuat dan terpenuh.
Pasal 21.
Ayat 1 dan 2 sudah diuraikan dalam Penjelasan Umum (II angka 5).
Dalam ayat 3 hanya disebut 2 cara memperoleh hak milik karena lainlain
cara dilarang oleh pasal 26 ayat 2. Adapun cara- cara yang diserbut
dalam ayat ini adalah cara-cara memperoleh hak tanpa melakukan suatu
tindakan positip yang sengaja ditujukan pada terjadinya peralihan hak itu.
Sudah selayaknyalah kiranya bahwa selama orang-orang
warganegara membiarkan diri disamping kewarganegaraan
Indonesianya mempunyai kewarganegaraan Negara lain, dalam hal pemilikan
tanah ia dibedakan dri warganegara Indonesia lainnya.
Pasal 22.
Sebagai misal dari cara terjadinya hak milik menurut hukum adat ialah
pembukaan tanah. Cara-cara itu akan diatur supaya tidak terjadi hal-hal
yang merugikan kepentingan umum dan Negara.
Pasal 23.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (angka IV).
Pasal 24.
Sebagai pengecualian dari azas yang dimuat dalam pasal 10. Bentukbentuk
hubungan antara pemilik dan penggarap/pemakai itu ialah misalnya :
sewa, bagi-hasil, pakai atau hak guna-bangunan.
Pasal 25.
Tanah milik yang dibebani hak tanggungan ini tetap ditangan
pemiliknya. Pemilik tanah yang memerlukan uang dapat pula (untuk
sementara) menggadaikan tanahnya menurut ketentuan-ketentuan dalam
pasal 53. Didalam hal ini maka tanahnya beralih pada pemegang gadai.
Pasal 26.
Ketentuan dalam ayat 1 sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II
angka 6) dengan tujuan untuk melindungi fihak yang ekonomis lemah.
Dalam Undang-Undang Pokok ini perbedaannya tidak lagi diadakan antara
warganegara asli dan tidak asli, tetapi antara yang ekonomis kuat dan
lemah. Fihak yang kuat itu bisa warganegara yang asli maupun tidak asli.
Sedang apa yang disebut dalam ayat 2 adalah akibat daripada ketentuan
dalam pasal 21 mengenai siapa yang tidak dapat memiliki tanah.
Pasal 27.
Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan
sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.
Pasal 28.
Hak ini adalah hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang
bukan miliknya sendiri guna perusahaan pertanian, perikanan dan
peternakan. Bedanya dengan hak pakai ialah bahwa hak guna usaha ini
hanya dapat diberikan untuk keperluan diatas itu dan atas tanah yang
luasnya paling sedikit 5 hektar. Berlainan dengan hak pakai maka hak gunausaha
dapat beralih dan dialihkan kepada fihak lain dan dapat dibebani
dengan hak tanggunan. Hak guna-usaha pun tidak dapat diberikan kepada
orang-orang asing, sedang kepada badan-badan hukum yang bermodal asing
hanya mungkin dengan pembatasan yang disebutkan dalam pasal 55.
Untuk mendorong supaya pemakaian dan pengusahaan tanahnya
dilakukan secara yang tidak baik, karena didalam hal yang demikian hak
guna-usahanya dapat dicabut (pasal 34).
Pasal 29.
Menurut sifat dan tujuannya hak guna-usaha adalah hak yang waktu
berlakunya terbatas. Jangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan
memperpanjang dengan 25 tahun dipandang sudah cukup lama untuk
keperluan pengusahaan tanaman-tanaman yang berumur panjang.
Penetapan jangka-waktu 35 tahun misalnya mengingat pada tanaman
kelapasawit.
Pasal 30.
Hak guna-usaha tidak dapat dipunyai oleh orang asing. Badan hukum
yang dapat mempunyai hak itu, hanyalah badan-badan hukum yang
bermodal nasional yang progressip, baik asli maupun tidak asli. Bagi badanbadan
hukum yang bermodal asing hak guna-usaha hanya dibuka
kemungkinannya untuk diberikan jika hal itu diperlukan oleh Undang-undang
yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana (pasal 55).
Pasal 31 s/d 34.
Tidak memerlukan penjelasan.
Mengenai ketentuan dalam pasal 32 sudah dijelaskan dalam
Penjelasan Umum (angka IV).
Pasal 35.
Berlainan dengan hak guna-usaha maka hak guna-bangunan tidak
mengenai tanah pertanian. Oleh karena itu selain atas tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara dapat pula diberikan atas tanah milik seseorang.
Pasal 36.
Penjelasannya sama dengan pasal 30.
Pasal 37 s/d 40.
Tidak memerlukan penjelasan. Mengenai apa yang ditentukan dalam
pasal 38 sudah dijelaskan didalam Penjelasan Umum (angka IV).
Pasal 41 dan 42.
Hak pakai adalah suatu "kumpulan pengertian" dari pada hak-hak
yang dikenal dalam hukum pertanahan dengan berbagai nama, yang
semuanya dengan sedikit perbedaan berhubung dengan keadaan daerah
sedaerah, pada pokoknya memberi wewenang kepada yang mempunyai
sebagai yang disebutkan dalam pasal ini. Dalam rangka usaha
penyederhanaan sebagai yang dikemukakan dalam Penjelasan Umum, maka
hak-hak tersebut dalam hukum agraria yang baru disebut dengan satu nama
saja.
Untuk gedung-gedung kedutaan Negara-negara Asing dapat diberikan
pula hak pakai, oleh karena hak ini dapat berlaku selama tanahnya
dipergunakan untuk itu. Orang-orang dan badan- badan hukum asing dapat
diberi hak-pakai, karena hak ini hanya memberi wewenang yang terbatas.
Pasal 43.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 44 dan 45.
Oleh karena hak sewa merupakan hak pakai yang mempunyai sifatsifat
khusus maka disebut tersendiri. Hak sewa hanya disediakan untuk
bangunan-bangunan berhubung dengan ketentuan pasal 10 ayat 1. Hak
sewa tanah pertanian hanya mempunyai sifat sementara (pasal 16 yo 53).
Negara tidak dapat menyewakan tanah, karena Negara bukan pemilik tanah.
Pasal 46.
Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan adalah hakhak
dalam hukum adat yang menyangkut tanah. Hak-hak ini perlu diatur
dengan Peraturan Pemerintah demi kepentingan umum yang lebih luas
daripada kepentingan orang atau masyarakat hukum yang bersangkutan.
Pasal 47.
Hak guna-air dan hak pemeliharaan dan penangkapan ikan adalah
mengenai air yang tidak berada diatas tanah miliknya sendiri. Jika mengenai
air yang berada diatas tanah miliknya sendiri maka hal-hal itu sudah
termasuk dalam isi daripada hak milik atas tanah.
Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau
mata air yang berada diluar tanah miliknya sendiri maka hal-hal itu sudah
termasuk dalam isi daripada hak milik atas tanah.
Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau
mata air yang berada diluar tanah miliknya, misalnya untuk keperluan
mengairi tanahnya, rumah tangga dan lain sebagainya. Untuk itu maka
sering kali air yang diperlukan itu perlu dialirkan (didatangkan) melalui tanah
orang lain dan air yang tidak diperlukan seringkali perlu dialirkan pula
(dibuang) melalui tanah orang yang lain lagi. Orang-orang tersebut tidak
boleh menghalang-halangi pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan
membuang air tadi melalui tanahnya masing-masing.
Pasal 48.
Hak guna-ruang-angkasa diadakan mengingat kemajuan tehnik
dewasa ini dan kemungkinan-kemungkinannya dikemudian hari.
Pasal 49.
Untuk menghilangkan keragu-raguan dan kesangsian maka pasal ini
memberi ketegasan, bahwa soal-soal yang bersangkutan dengan peribadatan
dan keperluan-keperluan suci lainnya dalam hukum agraria yang baru akan
mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Hubungan pula dengan
ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 14 ayat 1 hurub b.
Pasal 50 dan 51.
Sebagai konsekwensi, bahwa dalam undang-undang ini hanya dimuat
pokok-pokoknya saja dari hukum agraria yang baru.
Pasal 52.
Untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya daripada
peraturan-peraturan serta tindakan-tindakan yang merupakan pelaksanaan
dari Undang-undang Pokok Agraria maka diperlukan adanya sangsi pidana
sebagai yang ditentukan dalam pasal ini.
Pasal 53.
Sudah dijelaskan dalam penjelasan pasal 16.
Pasal 54.
Pasal ini diadakan berhubung dengan ketentuan dalam pasal 21 dan
26. Seseorang yang telah menyatakan menolak kewarganegaraan R.R.C.
tetapi pada tanggal mulai berlakunya undang-undang ini belum mendapat
pengesahan akan terkena oleh ketentuan konversi pasal I ayat 3, pasal II
ayat 2 dan pasal VIII. Tetapi setelah pengesahan penolakan itu diperolehnya
maka baginya terbuka kemungkinan untuk memperoleh hak atas tanah
sebagai seorang yang berkewarganegaraan Indonesia tunggal. Hal itu
berlaku juga bagi orang-orang yang disebutkan didalam pasal 12 Peraturan
Pemerintah No. 20 tahun 1959, yaitu sebelumnya diperoleh pengesahan dari
instansi yang berwenang.
Pasal 55.
Sudah dijelaskan dalam penjelasan pasal 30.
Ayat 1 mengenai modal asing yang sekarang sudah ada, sedang ayat
2 menunjuk pada modal asing baru. Sebagaimana telah di- tegaskan dalam
penjelasan pasal 30 pemberian hak baru menurut ayat 2 ini hanya
dimungkinkan kalau hal itu diperlukan oleh undang-undang pembangunan
Nasional semesta berencana.
Kedua : Hak-hak yang ada sekarang ini menurut ketentuan konversi ini
semuanya menjadi hak-hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria.
Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan yang disebut dalam pasal I, II, III,
IV dan V berlangsung dengan syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam
Peraturan yang dimaksud dalam pasal 50 ayat 2 dan syarat-syarat khusus
yang bersangkutan dengan keadaan tanahnya dan sebagai yang disebutkan
dalam akta haknya yang di- konversi itu, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturannya yang baru.
Ketiga : Perubahan susunan pemerintahan desa perlu diadakan untuk
menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya dari- pada perombakan hukum
agraria menurut Undang-undang ini. Pemerintah desa akan merupakan
pelaksana yang mempunyai peranan yang sangat penting.
Keempat : Ketentuan ini bermaksud menghapuskan hak- hak yang masih
bersifat feodal dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
__________________________________
Selasa, 17 November 2009
HUKUM AGRARIA
HUKUM AGRARIA
Sifat Dan Ruang Lingkup Pengaturan Hukum Agraria
Politik hukum pertanahan pada jaman HB dengan asas Domein dan Agrarische Wet ditujukan untuk kepentingan Pemerintah Jajahan dan Kaula Negara tertentu yang mendapat prioritas dan fasilitas dalam bidang penguasaan dan penggunaan tanah sedangkan golongan bumi putra kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan.
Menurut Agrarische Wet pemerintah HB bertindak sama kedudukannya dengan orang, tampak adanya campur tangan pemerintah dalam masalah agraria pada umunya, sedangkan setelah Indonesia merdeka pemerintah bertindak selaku penguasa.
Hukum agraria Negara RI bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3).[1]
UU No. 5 Tahun 1960 mengatur:
1. Hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan BARA+K (bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) yang terkandung di dalamnya.
2. Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia dengan BARA+K yang terkandung di dalamnya.
Atas dasar hak menguasai tersebut maka negara dapat:
a. Menentukan bermacam-macam hak atas tanah
b. Mengatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
c. Membuat perencanaan/planning mengenai penyediaan, peruntukan dan penggunaan BARA+K yang terkandung di dalamnya.
d. Mencabut hak-hak atas tanah untuk keperluan kepentingan umum.
e. Menerima kembali tanah-tanah yang:
1) ditelantarkan
2) dilepaskan
3) subyek hak tidak memenuhi syarat
f. Mengusahakan agar usaha-usaha di lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat.
Tujuan diberikannya hak menguasai kepada negara ialah: untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak negara untuk menguasai pada hakekatnya memberi wewenang kepada negara untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan BARA+K.
3. Hubungan antara orang baik sendiri-sendiri dan badan hukum dengan BARA+K yang terkandung di dalamnya.Yang dimaksud dengan hak atas tanah ialah: “Hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan permukaan bumi atau tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UU ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
[1] Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hukum Agraria Dlm Tata Hukum Indonesia
Menurut UUPA
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
1.Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
2.Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
3.Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Berdasarkan tujuan pembentukan UUPA tersebut maka seharusnyalah kaidah-kaidah hukum agraria dibicarakan oleh suatu cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri, yaitu cabang ilmu hukum agraria. Menurut Prof Suhardi, bahwa untuk dapat menjadi suatu cabang ilmu harus memenuhi persyaratan ilmiah yaitu:
1.Persyaratan obyek materiil
Yaitu bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2.Persyaratan obyek formal
Yaitu UUPA sebagai pedoman atau dasar dalam penyusunan hukum agraria nasional
Berdirinya cabang ilmu hukum agraria kiranya menjadi sebuah tuntutan atau keharusan, karena:
1. Persoalan agraria mempunyai arti penting bagi bangsa dan negara agraris.
2. Dengan adanya kesatuan/kebulatan, akan memudahkan bagi semua pihak untuk mempelajarainya.Disamping masalah agraria yang mempunyai sifat religius, masalah tanah adalah soal masyarakat bukan persoalan perseorangan.
Pengertian Agraria
Menurut Black Law Dictionary;
Agrarian Law dijelaskan sebagai:”In Roman Law” Law for the distributions among the people by public authority, of the lands constituting the public domein, usually territory, of the land conquered from an enemy (hukum untuk pembagian tanah milik negara, biasanya rampasan perang, diantara rakyatnya, oleh penguasa negara).[1]
[1] J.B. Daliyo dkk., 2001, Hukum Agraria, PT Prehallindo, APTIK, Jakarta, Hal. 5.
Sifat Dan Ruang Lingkup Pengaturan Hukum Agraria
Politik hukum pertanahan pada jaman HB dengan asas Domein dan Agrarische Wet ditujukan untuk kepentingan Pemerintah Jajahan dan Kaula Negara tertentu yang mendapat prioritas dan fasilitas dalam bidang penguasaan dan penggunaan tanah sedangkan golongan bumi putra kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan.
Menurut Agrarische Wet pemerintah HB bertindak sama kedudukannya dengan orang, tampak adanya campur tangan pemerintah dalam masalah agraria pada umunya, sedangkan setelah Indonesia merdeka pemerintah bertindak selaku penguasa.
Hukum agraria Negara RI bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3).[1]
UU No. 5 Tahun 1960 mengatur:
1. Hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan BARA+K (bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) yang terkandung di dalamnya.
2. Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia dengan BARA+K yang terkandung di dalamnya.
Atas dasar hak menguasai tersebut maka negara dapat:
a. Menentukan bermacam-macam hak atas tanah
b. Mengatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
c. Membuat perencanaan/planning mengenai penyediaan, peruntukan dan penggunaan BARA+K yang terkandung di dalamnya.
d. Mencabut hak-hak atas tanah untuk keperluan kepentingan umum.
e. Menerima kembali tanah-tanah yang:
1) ditelantarkan
2) dilepaskan
3) subyek hak tidak memenuhi syarat
f. Mengusahakan agar usaha-usaha di lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat.
Tujuan diberikannya hak menguasai kepada negara ialah: untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak negara untuk menguasai pada hakekatnya memberi wewenang kepada negara untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan BARA+K.
3. Hubungan antara orang baik sendiri-sendiri dan badan hukum dengan BARA+K yang terkandung di dalamnya.Yang dimaksud dengan hak atas tanah ialah: “Hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan permukaan bumi atau tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UU ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
[1] Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hukum Agraria Dlm Tata Hukum Indonesia
Menurut UUPA
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
1.Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
2.Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
3.Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Berdasarkan tujuan pembentukan UUPA tersebut maka seharusnyalah kaidah-kaidah hukum agraria dibicarakan oleh suatu cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri, yaitu cabang ilmu hukum agraria. Menurut Prof Suhardi, bahwa untuk dapat menjadi suatu cabang ilmu harus memenuhi persyaratan ilmiah yaitu:
1.Persyaratan obyek materiil
Yaitu bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2.Persyaratan obyek formal
Yaitu UUPA sebagai pedoman atau dasar dalam penyusunan hukum agraria nasional
Berdirinya cabang ilmu hukum agraria kiranya menjadi sebuah tuntutan atau keharusan, karena:
1. Persoalan agraria mempunyai arti penting bagi bangsa dan negara agraris.
2. Dengan adanya kesatuan/kebulatan, akan memudahkan bagi semua pihak untuk mempelajarainya.Disamping masalah agraria yang mempunyai sifat religius, masalah tanah adalah soal masyarakat bukan persoalan perseorangan.
Pengertian Agraria
Menurut Black Law Dictionary;
Agrarian Law dijelaskan sebagai:”In Roman Law” Law for the distributions among the people by public authority, of the lands constituting the public domein, usually territory, of the land conquered from an enemy (hukum untuk pembagian tanah milik negara, biasanya rampasan perang, diantara rakyatnya, oleh penguasa negara).[1]
[1] J.B. Daliyo dkk., 2001, Hukum Agraria, PT Prehallindo, APTIK, Jakarta, Hal. 5.
HUKUM KETENAGAKERJAAN
SUMBER HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pengertian sumber hukum:
a. Sebagai asas hukum
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang menjadi dasar hukum sekarang
c. Sebagai sumber berlakunya peraturan hukum
d. Sumber kita dapat mengenal hukum
e. Sumber terjadinya hukum
Sumber hukum Ketenagakerjaan ialah:
1. Sumber Hukum ketenagakerjaan dalam artian materiil (tempat dari mana materi hukum itu diambil)
Yang dimaksud dengan sumber hukum materiil atau lazim disebut sumber isi hukum (karena sumber yang menentukan isi hukum) ialah kesadaran hukum masyarakat yakni kesadaran hukum yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang seyogyanya atau seharusnya. Profesor Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.(Sudikno Mertokusumo, 1988 :63)
Sumber Hukum Materiil Hukum Ketenagakerjaan ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimana setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan harus merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila.
2. Sumber Hukum Perburuhan dalam artian formil (tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum). Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. (Sudikno Mertokusumo, 1988 :63).
Sumber formil hukum perburuhan yaitu:
a. Perundang-undangan
Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 45 maka beberapa peraturan yang lama yang masih berlaku karena dalam kenyataannya belum banyak peraturan yang dibuat setelah kemerdekaan, yaitu:
1) Wet
2) Algemeen Maatregal van Bestuur
3) Ordonantie-ordonantie
4) Regeeringsverordening
5) Regeeringsbesluit
6) Hoofd van afdeling van arbeid.(Imam Soepomo, 1972:21-22)
Setelah Indonesia merdeka ada hal yang perlu dicatat bahwa politik hukum kodifikasi sudah ditinggalkan diganti dengan politik hukum yang mengacu pada unifikasi hukum.(Abdul Rahman Budiyono, 1995:14)
b. Peraturan lainnya
1) Peraturan Pemerintah
Aturan yang dibuat untuk melaksanakan UU
2) Keputusan Presiden
Keputusan yang bersifat khusus (einmalig) untuk melaksanakan peraturan yang ada di atasnya.
3) Peraturan atau keputusan instansi lainnya
c. Kebiasaan
Paham yang mengatakan bahwa satu-satunya sumber hukum hanyalah undang-undang sudah banyak ditinggalkan sebab dalam kenyataannya tidak mungkin mengatur kehidupan bermasyarakat yang begitu komplek dalam suatu undang-undang. Disamping itu undang-undang yang bersifat statis itu mengikuti perubahan kehidupan masyarakat yang begitu cepat.
Kebiasaan merupakan kebiasaan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, sehingga bilamana ada tindakan yang dirasakan berlawanan dengan kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
Masih banyak dan berkembangnya hukum kebiasaan dalam bidang ketenagakerjaan disebabkan antara lain:
1) Perkembangan masalah-masalah perburuhan jauh lebih cepat dari perindang-undangan yang ada
2) Banyak peraturan yang dibuat jaman HB yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan ketenagakerjaan sedudah Indonesia merdeka. (Abdul Rahman Budiyono, 1995:15)
d. Putusan
Putusan disini ialah putusan yang dikeluarkan oleh sebuah panitia yang menangani sengketa-sengketa perburuhan, yaitu:
1) Putusan P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat)
2) Putusan P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah)
Panitia penyelesaian perburuhan sebagai suatu compulsory arbitration (arbitrase wajib) mempunyai peranan yang penting dalam pembentukan hukum ketenagakerjaan karena peraturan yang ada kurang lengkap atau tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Panitia ini tidak jarang melakukan interpretation (penafsiran) hukum, atau bahkan melakukan rechtvinding (menemukan) hukum.
Mengingat bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum maka dikeluarkanlah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL yang menggantikan peraturan sebelumnya. Sebelum terbentuk Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU No. 2 Tahun 2004 dimungkinkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur yuridis (litigasi) maupun jalur non yuridis (non litigasi) seperti perundingan bipartite, arbitrase, konsiliasi serta mediasi,
e. Perjanjian
Perjanjian merupakan peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lainnya untuk melaksanakan sesuatu hal, akibatnya pihak-pihak yang bersangkutan terikat oleh isi perjanjian yang mereka adakan.
Kaitannya dengan masalah perburuhan, perjanjian yang merupakan sumber hukum perburuhan ialah perjanjian perburuhan dan perjanjian kerja. Prof. Imam Soepomo menegaskan, karena kadang-kadang perjanjian perburuhan mempunyai kekuatan hukum seperti undang-undang.(Imam Soepomo, 1972:24)
f. Traktat
Ialah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Lazimnya perjanjian internasional memuat peraturan-peraturan hukum yang mengikat secara umum. Sesuai dengan asas “pacta sunt servanda” maka masing-masing negara sebagai rechtpersoon (publik) terikat oleh perjanjian yang dibuatnya.
Hingga saat ini Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian dengan negara lain yang berkaitan dengan perburuhan.(Soetikno, 1977: 24) Meskipun demikian dalam hukum internasional ada suatu pranata seperti traktat yaitu convention. Pada hakikatnya convention ini merupakan rencana perjanjian internasional di bidang perburuhan yang ditetapkan oleh Konperensi Internasional ILO (International Labour Organisation).( Soetikno, 1977: 10)
Meskipun Indonesia sebagai anggota ILO tetapi tidak secara otomatis convention tersebut mengikat. Supaya convention mengikat maka harus diratifikasi terlebih dahulu. Beberapa convention yang telah diratifikasi oleh Indonesia:
a. Convention No. 98 tentang berlakunya dasar-dasar hak untuk berorganisasi dan untuk berunding yakni dalam UU No. 18 Tahun 1956
b. Convention No. 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, yakni dalam UU No. 80 Tahun 1957
c. Convention No. 120 tentang higyene dalam perniagaan dan kantor-kantor yakni dalam UU No. 3 Tahun 1969
Dengan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 maka ada beberapa peraturan yang dinyatakan tidak berlaku:
1. Ordonansi Tentang Pengesahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Negeri
2. Ordonansi Tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Hari Bagi Wanita
3. Ordonansi Tentang Kerja Anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal
4. Ordonansi Untuk Mengatur Kegiatan-Kegiatan Mencari Calon Pekerja
5. Ordonansi Tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Diarahkan Ke Luar Negeri
6. Ordonansi Tentang Pembatasan Kerja Anak-Anak
7. UU No. 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja No. 12 Tahun 1948
8. UU No. 21 Tahun 1954 Tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan
9. UU No. 3 Tahun 1985 Tentang Penempatan Tenaga Asing
10. UU No. 7 Tahun 1963 Tentang Pencegahan Pemogokan Dan Atau Penutupan Di Perusahaan, Jawatan Dan Badan Yang Vital
11. UU No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.Dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
SEJARAH HUKUM PERBURUHAN
Sejarah Perburuhan di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua periode yaitu:
1. Periode sebelum Proklamasih Kemerdekaan
Periode sebelum kemerdekaan diwarnai dengan masa-masa yang suram bagi riwayat Hukum Perburuhan yakni zaman perbudakan, rodi dan poenale sanksi.
Perbudakan ialah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain. Para budak tidak mempunyai hak apapun termasuk hak atas kehidupannya, ia hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh tuannya.
Terjadinya perbudakan pada waktu itu disebabkan karena para raja, pengusaha yang mempunyai ekonomi kuat membutuhkan orang yang dapat mengabdi kepadanya, sementara penduduk miskin yang tidak berkemampuan secara ekonomis saat itu cukup banyak yang disebabkan rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan inilah yang mendorong perbudakan tumbuh subur.
Selain perbudakan dikenal juga istilah perhambaan dan peruluran. Perhambaan terjadi bila seseorang penerima gadai menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang kepada seseorang pemberi gadai. Pemberi gadai mendapatkan hak untuk meminta dari orang yang digadaikan agar melakukan pekerjaan untuk dirinya sampai uang pinjamannya lunas. Pekerjaan yang dilakukan bukan untuk mencicil utang pokok tapi untuk kepentingan pembayaran bunga.
Pelururan adalah keterikatan seseorang untuk menanam tanaman tertentu pada kebun/ladang dan harus dijual hasilnya kepada Kompeni. Selama mengerjakan kebun/ladang tersebut ia dianggap sebagai pemiliknya, sedangkan bila meninggalkannya maka ia kehilangan hak atas kebun tersebut.
Rodi merupakan kerja paksa yang dilakukan oleh rakyat untuk kepentingan pihak penguasa atau pihak lain dengan tanpa pemberian upah, dilakukan diluar batas perikemanusiaan. Pada kerajaan-kerajaan di Jawa rodi dilakukan untuk kepentingan raja dan anggota keluarganya, para pembesar, serta kepentingan umum seperti pembuatan dan pemeliharaan jalan, jembatan dan sebagainya.
Gambaran di atas menunjukkan bahwa riwayat timbulnya hubungan perburuhan itu dimulai dari peristiwa pahit yakni penindasan dan perlakuan di luar batas kemanusiaan yang dilakukan oleh orang maupun penguasa pada saat itu. Para buak/pekerja tidak diberikan hak apapun yang ia miliki hanyalah kewajiban untuk mentaati perintah dari majikan atau tuannya. Nasib para budak/pekerja hanya dijadikan barang atau obyek yang kehilangan hak kodratinya sebagai manusia.
Dalam hukum perburuhan dikenal adanya Pancakrida Hukum Perburuhan yang merupakan perjuangan yang harus dicapai yakni:
a. Membebaskan manusia indonesia dari perbudakan, perhambaan.
b. Pembebasan manusia Indonesia dari rodi atau kerja paksa.
c. Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari poenale sanksi.
d. Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari ketakutan kehilangan pekerjaan.
e. Memberikan posisi yang seimbang antara buruh/pekerja dan pengusaha.
Krida kesatu sampai dengan krida ketiga secara yuridis sudah lenyap bersamaan dengan dicetuskannya proklamasih kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
2.Periode sesudah Proklamasih Kemerdekaan
Untuk mencapai krida keempat yaitu membebaskan buruh/pekerja dari takut kehilangan pekerjaan, maupun krida kelima memberi posisi yang seimbang antara buruh/pekerja dan pengusaha ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu:
a. Pemberdayaan serikat buruh/pekerja khusunya ditingkat unit/perusahaan khususnya dengan memberikan pemahaman terhadap aturan perburuhan/ketenagakerjaan yang ada karena organisasi pekerja ini terletak digaris depan yang membuat Kesepakatan Kerja Bersama dengan pihak perusahaan.
b. Pemberdayaan pekerja dan pengusaha
Pekerja perlu diberdayakan sehingga mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum termasuk penyadaran pekerja sebagai sarana memperjuangkan hak dan kepentingannya, karena itu tidak ada pilihan lain untuk meningkatkan “bergaining positionnya” kecuali dengan memperkuat organisasi burh/pekerja.
c. Penegakan hukum (law enforcement)
Penegakan hukum sangat penting dalam rangka menjamin tercapainya kemanfaatan (doelmatigheid) dari aturan itu, tanpa penegakan hukum yang tegas maka aturan normatif tersebut tidak akan berarti, lebih-lebih dalam bidang perburuhan/ketenagakerjaan yang didalamnya terdiri dari dua subyek hukum yang berbeda secara sosial ekonomi, karena itu pihak majikan/pengusaha cenderung tidak konsekuen melaksanakan ketentuan perburuhan karena dirinya berada pada pihak yang memberi pekerjaan/bermodal.(Lalu Husni, S.H., M.Hum, 2000:6)
OBYEK DAN SIFAT HUKUM PERBURUHAN
A. OBYEK DAN SIFAT HUKUM KETENAGAKERJAAN
Obyek Hukum Ketenagakerjaan dibedakan menjadi dua yaitu obyek materiil dan obyek formil. Obyek Materiil Hukum Ketenagakerjaan ialah kerja manusia yang bersifat sosial ekonomis. Titik tumpunya obyek ini terletak pada kerja manusia. Yang dimaksud dengan kerja manusia ialah merupakan bagian dari kerja manusia secara umum (aktualisasi unsur kejasmaniaan manusia dengan diberi bentuk dan terpimpin oleh unsur kejiwaannya dotolekaryakan (diaplikasikan/diterapkan) terhadap benda luar untuk tujuan tertentu.
Secara obyektif tujuannya ialah hasil kerja sedang secara ekonomis tujuannya ialah tambahan nilai. Tambahan nilai bagi buruh berupa upah sedang bagi majikan berupa keuntungan. Upah dan keuntungan bukan merupakan tujuan akhir kerja manusia yang bersifat sosial ekonomis, tujuan akhirnya ialah kelangsungan /kesempurnaan hidup manusia.
Obyek formil hukum ketenagakerjaan ialah komplek hubungan hukum yang berhubungan erat dengan kerja manusia yang bersifat sosial ekonomis. Hubungan hukum adalah hubungan yang dilindungi oleh UU. Hubungan hukum dalam hukum perburuhan terjadi sejak adanya perjanjian kerja. Dengan terjadinya perjanjian kerja berarti telah terjadi pula hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Hubungan hukum bisa terjadi karena perjanjian dan UU.
Intervensi pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan melalui peraturan perundang-undangan telah membawa perubahan yang mendasar yakni menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda. Intervensi pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan dimaksudkan untuk tercapainya keadilan di bidang ketenagakerjaan karena jika hubungan antara pekerja dengan pengusaha diserahkan salah satu pihak saja maka pengusaha sebagai pihak yang lebih kuat akan menekan pekerja sebagai pihak yang lemah secara sosial ekonomi.
Campur tangan pemerintah ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum dalam hubungan kerja saja tetapi meliputi aspek hukum sebelum hubungan kerja (pra employment) dan sesudah hubungan kerja (post employment).
Hukum ketenagakerjaan dapat bersifat:
a. Privat/perdata
Oleh karena Hukum Ketenagakerjaan mengatur hubungan antara orang perseorangan dalam hal ini antara pengusaha dengan pekerja dimana hubungan kerja yang dilakukan dengan membuat suatu perjanjian yaitu perjanjian kerja.
b. Publik
1) Keharusan mendapat ijin pemerintah dalam masalah PHK
2) Adanya campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya standar upah (upah minimum)
3) Adanya sanksi pidana, denda dan sanksi administratif bagi pelanggara ketentuan peraturan perburuhan/ketenagakerjaan.
Dengan dikeluarkannya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan perubahan dalam khasanah Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia yakni:
1) Menggantikan istilah buruh menjadi pekerja, majikan menjadi pengusaha dengan alasan istilah yang lama tersebut tidak mencerminkan kepribadian bangsa. Tetapi dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan justru istilah buruh kembali dimunculkan kembali yaitu dengan menyebutkan pekerja atau buruh.
2) Mengantikan istilah perjanjian perburuhan menjadi kesepakatan kerja bersama (KKB).
3) Memberikan ruang telaah untuk menggantikan istilah Hukum Perburuhan menjadi Hukum Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja
Kewajiban pekerja:
1) Melakukan pekerjaan
Pekerjaan harus dilakukan sendiri oleh pekerja, meskipun dengan izin pengusaha bisa diwakilkan. Oleh karena pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja bersifat pribadi maka jika pekerja meninggal dunia hubungan kerja berakhir dengan sendirinya.
2) Mentaati tata tertib perusahaan
3) Mentaati tata tertib rumah tangga majikan
4) Membayar denda jika ada aturan untuk itu
5) Membayar ganti rugi jika ada aturan atau tidak
6) Mentaati peraturan yang ditentukan pemerintah.
b) Kewajiban pengusaha:
1) Memberikan pekerjaan
2) Mengatur tenaga kerja
3) Membayar upah
Kewajiban utama pengusaha ialah membayar upah tepat pada waktunya. Ketentuan mengenai upah telah mengalami pergeseran ke arah hukum publik yang dapat dilihat dari campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya upah yang diatur dalam PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah maupun dalam UMR. Campur tangan ini bertujuan agar upah yang diterima pekerja jangan sampai terlampau rendah sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup secara minimum sekalipun.
4) Memberikan waktu istirahat/cuti
Hak istirahat ini penting untuk menghilangkan kejenuhan dan kelelahan pekerja dalam melakukan pekerjaannya. Dengan demikian diharapkan gairah kerja akan tetap stabil.
5) Memberikan surat keterangan pada waktu berkahirnya hubungan kerja.
Surat keterangan ini penting sebagai bekal pekerja dalam mencari pekerjaan baru, sehingga ia diperlakukan sesuai dengan pengalaman kerjanya.
6) Mengasuransikan tenaga kerjanya pada asuransi yang wajib.Mengurus perawatan dan pengobatan.
TENAGA KERJA, ANGKATAN KERJA DAN PEKERJA
1. Tenaga Kerja (Manpower)
Tenaga kerja menurut Pasal 1 point 2 UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ialah “Setiap orang laki-laki maupun wanita yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat”. Dari pengertian ini jelaslah bahwa yang dimaksud dengan tenaga kerja tidak hanya orang yang sedang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan kerja atau di luar hubungan kerja, tetapi juga orang yang akan melakukan pekerjaan (pencari kerja). Pengertian hubungan kerja disini ialah hubungan antara pekerja dengan pengusaha, dimana pekerja bekerja untuk pengusaha dengan mendapatkan upah (tidak berlaku lagi).
Sedangkan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan bahwa ketenagakerjaan ialah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja (Pasal 1 angka 1).
Disamping pengertian tersebut di atas menurut Payaman J. Simanjutak (1982: 2) bahwa tenaga kerja ialah mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga. Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa tenaga kerja terdiri dari:
a. Angkatan kerja (labour force)
Terdiri dari yang bekerja dan yang masih mencari pekerjaan. Yang bekerja terdiri dari bekerja penuh dan setengah menganggur. Setengah menganggur memiliki ciri yang didasarkan pada:
1) Berdasarkan pendapatan
Pendapatan yang diterima di bawah UMR
2) Produktivitas
Kemampuan produktifitasnya di bawah standar yang telah ditetapkan
3) Pendidikan dan pekerjaan
Jenis pendidikan tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditekuni.
4) Lain-lain
Misalnya yang berkaitan dengan belum diperhatikannya aspek kesehatan kerja.
b. Bukan angkatan kerja (not in the labour force)
1) Mereka yang dalam study
2) Golongan yang mengurus rumah tangga
3) Golongan penerima pendapatan tetapi tidak melakukan aktivitas ekonomi tetapi memperoleh pendapatan misalnya pensiunan, penerima bunga deposito dan sejenisnya.
2. Pekerja
Pekerja berdasarkan Pasal 3 point 1 UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ialah tenaga kerja yang bekerja di luar maupun di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah ( tidak berlaku lagi). Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek pengertian pekerja diperluas:
1. Magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak
2. Mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong ialah perusahaan
3. Narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
Ada beberapa istilah lain yang terkait dengan keadaan dimana orang melakukan suatu aktifitas yang disebut dengan bekerja, yaitu:
1. Karyawan ialah orang yang berkarya atau bekerja.
2. Pegawai merupakan istilah khusus bagi setiap orang yang bekerja pada pemerintah yakni PNS.Buruh adalah setiap orang yang bekerja pada majikan di perusahaan yang diwajibkan memberikan tunjangan dengan mendapatkan upah. (UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan). Di dunia barat dikenal istilah blue collar dan white collar. Sekarang diganti dengan istilah yang lebih halus pemaknaannya yaitu “Pekerja”.
Kesepakatan Kerja Bersama
1. PENGERTIAN:
Kesepakatan Hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. (Pasal 1 angka 15 UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenaakerjaan).[1]
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
2. PARA PIHAK DALAM KKB
þ Pengusaha
þ Serikat pengusaha
þ Serikat pekerja
3. MASA BERLAKUNYA KKB
Paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali paling lama 1 tahun.
4. Isi KKB
a. Hak dan kewajiban pengusaha
b. Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja
c. Tata tertib perusahaan
d. Jangka waktu berlakunya KKB
e. Tanggal mulai berlakunya KKB
f. Tanda tangan para pihak
Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha secara musyawarah. Dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan. Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/seri-kat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan dengan pengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara. Dalam hal dukungan sebagaimana tidak tercapai maka serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permintaan untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang masa berlakunya pa-ling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh. Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan se-belum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan maka perjan-jian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerja bersama. Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama.
Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan, selama di perusa-haan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan mempunyai perjan-jian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
Perselisihan Hubungan Industrial
Secara umum setiap pertentangan atau ketidaksesuaian antara pengusaha dengan pekerja mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan merupakan perselisihan perburuhan.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) c UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, perselisihan perburuhan ialah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh, berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.[1]
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yaitu UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.[2]
MACAM-MACAM BENTUK PERSELISIHAN PERBURUHAN
a. Perselisihan Hak atau Rechtsgeschillen
Adalah perselisihan yang timbul karena salah satu pihak dalam perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan tidak memenuhi isi perjanjian, peraturan majikan atau perundang-undangan.
b. Perselisihan kepentingan atau Belangengeschillen
Adalah pertentangan antara pengusaha atau perkumpulan pengusaha dengan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesusian paham mengenai syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.
Penyelesaian perselisihan perburuhan
Sebelum keluarnya UU Darurat No. 1 Tahun 1951, penagihan mengenai perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan tanpa melihat uang dan tidak melihat golongan warga negara dari pihak-pihak yang bersangkutan, pada tingkat pertama diadili oleh Hakim Residensi (residentie-rechter). Setelah keluar UUDarurat, Hakim Residensi dihapus dan kewenangan mengadili perselisihan hak menjadi kewenangan Peradilan Umum.
Berdasarkan pasal 50 UU No. 2 Tahun 1948 tentang Peradilan Umum menegaskan bahwa PN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara-perkara perdata di tingkat pertama. Pertentanag atau perselisihan hak merupakan perkara perdata, oleh karena itu menjadi kewenangan PN. (Pasal 3 UU tersebut menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh (a) Pengadilan Negeri, dan (b) Pengadilan Tinggi).
Tanpa mengubah ketentuan yang tertuang dalam UUDarurat No. 1 Tahun 1951, UU No. 22 Tahun 1957 memberikan kewewenang kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan untuk menyelesaikan perselisihan hak antara pengusaha dengan pekerja. Sedangkan perselisihan kepentingan hanya dapat diajukan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4).
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat diambil beberapa kesimpulan:
Untuk perselisihan hak ada dua lembaga yang berwenang menyelesaikannya yaitu:
- Peradilan Umum
- P4
Untuk perselisihan hak dapat diajukan ke Pengadilan Umum oleh pekerja perseorangan maupun serikat pekerja atau oleh pengusaha.
Untuk perselisihan hak yang diajukan ke P4 hanya dapat diajukan oleh serikat pekerja atau pengusaha.
Untuk perselisihan kepentingan hanya dapat diajukan ke P4 oleh serikat pekerja atau serikat pengusaha.
Penyelesaian sukarela (voluntary arbitration)
Dikatakan ada perselisihan jika tuntutan salah satu pihak tidak dapat dipenuhi oleh pihak lain. Jika terjadi perselisihan maka hal pertama yang harus dilakukan ialah mengadakan perundingan antara pihak-pihak yang berselisih. Jika hal tersebut dapat dicapai kesepakatan, maka perundingan tersebut disusun menjadi perjanjian perburuhan.
Berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja, sereka dapat menyerahkan perselisihan kepada juru pemisah atau dewan pemisah untuk diselesaikan dengan arbitrase (perwasitan). Ini merupakan arbitrase sukarela (voluntary arbitration).
Penyelesaian Wajib (compulsory arbitration)
Setiap timbul perselisihan perburuhan hanya ada tiga kemungkinan penyelesaian:
a. Perundingan
b. Menyerahkan kepada juru pemisah atau dewan pemisah
Apabila dengan jalan tersebut di atas tidak juga dicapai kesepakatan, maka perselisihan tersebut dapat diserahkan kepada pegawai perburuhan.
c. Menyerahkan kepada pegawai perburuhan
Perbedaannya dengan point a dan b ialah bahwa penyerahan perselisihan kepada pegawai perburuhan bersifat wajib setelah kedua jalan tersebut tidak mendapatkan hasil. Pegawai perburuhan dalam hal ini terdiri dari P4P dan P4D.Melalui Jalur Yuridis atau Peradilan
[1] Tidak berlaku lagi diganti dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
[2] Tidak berlaku lagi tetapi lembaganya masih diperlukan sepanjang belum dibentuk Pengadilan Perselisihan Industrial.
[3] Ketentuan ini masih diperlukan sepanjang belum diatur atau dibentuk badan yang baru menurut UUNo. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Pihak-Pihak Dalam Ketenagakerjaan
PEMERINTAH
Campur tangan pemerintah dalam hukum perburuhan/ketenagakerjaan dimaksudkan untuk terciptanya hubungan ketenagakerjaan yang adil, karena jika hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang sangat berbeda secara sosial ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan akan sulit dicapai, karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasai yang lemah.
Imam Soepomo (38: 1983) memisahkan antara penguasa dan pengawas sebagai pihak yang berdiri sendiri dalam hukum ketenagakerjaan, namun keduanya merupakan satu kesatuan sebab pengawasan bukan merupakan instusi yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari Depnaker.
Depnaker sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dilengkapi dengan berbagai lembaga yang secara tehnis membidangi hal-hal khusus yaitu:
1. Balai Latihan Kerja
2. Balai Antar Kerja Antar Negara
3. Panitia Penyelesaian Perburuhan (P4) apabila masih diperlukan
4. Pengadilan Hubungan Industrial
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum (law enforcement) di bidang ketenagakerjaan akan menjamin pelaksanaan hak-hak normatif pekerja, yang pada gilirannya mempunyai dampak terhadap stabilitas usaha.
Pelaksanaan hak-hak normatif pekerja di Indonesia saat ini masih jauh dari harapan atau dengan kata lain terjadi kesenjangan yang jauh antara ketentuan normatif (law in books) dengan kenyataan di lapangan (law in society/action) dimana salah satu penyebab adalah belum optimalnya pengawasan perburuhan/ketenagakerjaan, hal ini disebabkan karena keterbatasan baik secara kuantitas maupun kualitas dari aparat pengawasan ketenagakerjaan.
Peranan pemerintah di bidang ketenagakerjaan tercermin dalam Hubungan industrial yang merupakan sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pemerintah memiliki peran juga di dalam menetapkan kebijaksanaan dan penyusunan perencanaan tenaga kerja serta pemberian informasi ketenagakerjaan. Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang meliputi:
a. Penduduk Dan Tenaga Kerja;
b. Kesempatan Kerja;
c. Pelatihan Kerja Termasuk Kompetensi Kerja;
d. Produktivitas Tenaga Kerja;
e. Hubungan Industrial;
f. Kondisi Lingkungan Kerja;
g. Pengupahan Dan Kesejahteraan Tenaga Kerja; Dan
h. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
PENGUSAHA
Menurut UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan disebutkan bahwa majikan adalah “orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh”. Sama halnya dengan buruh, istilah majikan juga kurang sesuai dengan konsep Hubungan Industrial Pancasila karena istilah majikan berkonotasi sebagai pihak yang selalu berada di atas sebagai lawan atau kelompok penekan dari buruh, padahal antara buruh dan majikan secara yuridis merupakan mitra kerja yang mempunyai kedudukan sama. Karena itu lebih tepat disebut dengan istilah “Pengusaha” (Lalu Husni, 1999:23).
Pasal 1 angka 4 UU No. 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan menjelaskan pengertian pengusaha yaitu:
a) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Sedangkan pengertian perusahaan ialah “setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara”(Pasal 1 angka 5 UU No. 25 Tahun 1997). Dari pengertian ini jelaslah bahwa pengertian pengusaha menunjuk pada orangnya sedangkan perusahaan menunjuk pada bentuk usaha atau organnya (tidak berlaku lagi).
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat istilah pemberi kerja yaitu orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pengertian Pengusaha ialah:
Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri;
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara benrdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Pengertian Perusahaan ialah:
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
PEKERJA
Istilah pekerja secara yuridis terdapat dalam UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang membedakan dengan istilah tenaga kerja. Dalam UU ini disebutkan bahwa tenaga kerja ialah “Setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat” (Pasal 1 ayat 1 angka 2 UU No. 25 Tahun 1997). Sedangkan pengertian pekerja ialah “Tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah” (tidak berlaku lagi).
Pengertian pekerja berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) diperluas yakni:
1. Magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik menerima upah atau tidak;
2. Mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong ialah perusahaan;
3. Narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan pengertian Tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengertian sumber hukum:
a. Sebagai asas hukum
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang menjadi dasar hukum sekarang
c. Sebagai sumber berlakunya peraturan hukum
d. Sumber kita dapat mengenal hukum
e. Sumber terjadinya hukum
Sumber hukum Ketenagakerjaan ialah:
1. Sumber Hukum ketenagakerjaan dalam artian materiil (tempat dari mana materi hukum itu diambil)
Yang dimaksud dengan sumber hukum materiil atau lazim disebut sumber isi hukum (karena sumber yang menentukan isi hukum) ialah kesadaran hukum masyarakat yakni kesadaran hukum yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang seyogyanya atau seharusnya. Profesor Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.(Sudikno Mertokusumo, 1988 :63)
Sumber Hukum Materiil Hukum Ketenagakerjaan ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimana setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan harus merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila.
2. Sumber Hukum Perburuhan dalam artian formil (tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum). Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. (Sudikno Mertokusumo, 1988 :63).
Sumber formil hukum perburuhan yaitu:
a. Perundang-undangan
Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 45 maka beberapa peraturan yang lama yang masih berlaku karena dalam kenyataannya belum banyak peraturan yang dibuat setelah kemerdekaan, yaitu:
1) Wet
2) Algemeen Maatregal van Bestuur
3) Ordonantie-ordonantie
4) Regeeringsverordening
5) Regeeringsbesluit
6) Hoofd van afdeling van arbeid.(Imam Soepomo, 1972:21-22)
Setelah Indonesia merdeka ada hal yang perlu dicatat bahwa politik hukum kodifikasi sudah ditinggalkan diganti dengan politik hukum yang mengacu pada unifikasi hukum.(Abdul Rahman Budiyono, 1995:14)
b. Peraturan lainnya
1) Peraturan Pemerintah
Aturan yang dibuat untuk melaksanakan UU
2) Keputusan Presiden
Keputusan yang bersifat khusus (einmalig) untuk melaksanakan peraturan yang ada di atasnya.
3) Peraturan atau keputusan instansi lainnya
c. Kebiasaan
Paham yang mengatakan bahwa satu-satunya sumber hukum hanyalah undang-undang sudah banyak ditinggalkan sebab dalam kenyataannya tidak mungkin mengatur kehidupan bermasyarakat yang begitu komplek dalam suatu undang-undang. Disamping itu undang-undang yang bersifat statis itu mengikuti perubahan kehidupan masyarakat yang begitu cepat.
Kebiasaan merupakan kebiasaan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, sehingga bilamana ada tindakan yang dirasakan berlawanan dengan kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
Masih banyak dan berkembangnya hukum kebiasaan dalam bidang ketenagakerjaan disebabkan antara lain:
1) Perkembangan masalah-masalah perburuhan jauh lebih cepat dari perindang-undangan yang ada
2) Banyak peraturan yang dibuat jaman HB yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan ketenagakerjaan sedudah Indonesia merdeka. (Abdul Rahman Budiyono, 1995:15)
d. Putusan
Putusan disini ialah putusan yang dikeluarkan oleh sebuah panitia yang menangani sengketa-sengketa perburuhan, yaitu:
1) Putusan P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat)
2) Putusan P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah)
Panitia penyelesaian perburuhan sebagai suatu compulsory arbitration (arbitrase wajib) mempunyai peranan yang penting dalam pembentukan hukum ketenagakerjaan karena peraturan yang ada kurang lengkap atau tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Panitia ini tidak jarang melakukan interpretation (penafsiran) hukum, atau bahkan melakukan rechtvinding (menemukan) hukum.
Mengingat bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum maka dikeluarkanlah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL yang menggantikan peraturan sebelumnya. Sebelum terbentuk Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU No. 2 Tahun 2004 dimungkinkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur yuridis (litigasi) maupun jalur non yuridis (non litigasi) seperti perundingan bipartite, arbitrase, konsiliasi serta mediasi,
e. Perjanjian
Perjanjian merupakan peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lainnya untuk melaksanakan sesuatu hal, akibatnya pihak-pihak yang bersangkutan terikat oleh isi perjanjian yang mereka adakan.
Kaitannya dengan masalah perburuhan, perjanjian yang merupakan sumber hukum perburuhan ialah perjanjian perburuhan dan perjanjian kerja. Prof. Imam Soepomo menegaskan, karena kadang-kadang perjanjian perburuhan mempunyai kekuatan hukum seperti undang-undang.(Imam Soepomo, 1972:24)
f. Traktat
Ialah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Lazimnya perjanjian internasional memuat peraturan-peraturan hukum yang mengikat secara umum. Sesuai dengan asas “pacta sunt servanda” maka masing-masing negara sebagai rechtpersoon (publik) terikat oleh perjanjian yang dibuatnya.
Hingga saat ini Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian dengan negara lain yang berkaitan dengan perburuhan.(Soetikno, 1977: 24) Meskipun demikian dalam hukum internasional ada suatu pranata seperti traktat yaitu convention. Pada hakikatnya convention ini merupakan rencana perjanjian internasional di bidang perburuhan yang ditetapkan oleh Konperensi Internasional ILO (International Labour Organisation).( Soetikno, 1977: 10)
Meskipun Indonesia sebagai anggota ILO tetapi tidak secara otomatis convention tersebut mengikat. Supaya convention mengikat maka harus diratifikasi terlebih dahulu. Beberapa convention yang telah diratifikasi oleh Indonesia:
a. Convention No. 98 tentang berlakunya dasar-dasar hak untuk berorganisasi dan untuk berunding yakni dalam UU No. 18 Tahun 1956
b. Convention No. 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, yakni dalam UU No. 80 Tahun 1957
c. Convention No. 120 tentang higyene dalam perniagaan dan kantor-kantor yakni dalam UU No. 3 Tahun 1969
Dengan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 maka ada beberapa peraturan yang dinyatakan tidak berlaku:
1. Ordonansi Tentang Pengesahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Negeri
2. Ordonansi Tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Hari Bagi Wanita
3. Ordonansi Tentang Kerja Anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal
4. Ordonansi Untuk Mengatur Kegiatan-Kegiatan Mencari Calon Pekerja
5. Ordonansi Tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Diarahkan Ke Luar Negeri
6. Ordonansi Tentang Pembatasan Kerja Anak-Anak
7. UU No. 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja No. 12 Tahun 1948
8. UU No. 21 Tahun 1954 Tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan
9. UU No. 3 Tahun 1985 Tentang Penempatan Tenaga Asing
10. UU No. 7 Tahun 1963 Tentang Pencegahan Pemogokan Dan Atau Penutupan Di Perusahaan, Jawatan Dan Badan Yang Vital
11. UU No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.Dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
SEJARAH HUKUM PERBURUHAN
Sejarah Perburuhan di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua periode yaitu:
1. Periode sebelum Proklamasih Kemerdekaan
Periode sebelum kemerdekaan diwarnai dengan masa-masa yang suram bagi riwayat Hukum Perburuhan yakni zaman perbudakan, rodi dan poenale sanksi.
Perbudakan ialah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain. Para budak tidak mempunyai hak apapun termasuk hak atas kehidupannya, ia hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh tuannya.
Terjadinya perbudakan pada waktu itu disebabkan karena para raja, pengusaha yang mempunyai ekonomi kuat membutuhkan orang yang dapat mengabdi kepadanya, sementara penduduk miskin yang tidak berkemampuan secara ekonomis saat itu cukup banyak yang disebabkan rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan inilah yang mendorong perbudakan tumbuh subur.
Selain perbudakan dikenal juga istilah perhambaan dan peruluran. Perhambaan terjadi bila seseorang penerima gadai menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang kepada seseorang pemberi gadai. Pemberi gadai mendapatkan hak untuk meminta dari orang yang digadaikan agar melakukan pekerjaan untuk dirinya sampai uang pinjamannya lunas. Pekerjaan yang dilakukan bukan untuk mencicil utang pokok tapi untuk kepentingan pembayaran bunga.
Pelururan adalah keterikatan seseorang untuk menanam tanaman tertentu pada kebun/ladang dan harus dijual hasilnya kepada Kompeni. Selama mengerjakan kebun/ladang tersebut ia dianggap sebagai pemiliknya, sedangkan bila meninggalkannya maka ia kehilangan hak atas kebun tersebut.
Rodi merupakan kerja paksa yang dilakukan oleh rakyat untuk kepentingan pihak penguasa atau pihak lain dengan tanpa pemberian upah, dilakukan diluar batas perikemanusiaan. Pada kerajaan-kerajaan di Jawa rodi dilakukan untuk kepentingan raja dan anggota keluarganya, para pembesar, serta kepentingan umum seperti pembuatan dan pemeliharaan jalan, jembatan dan sebagainya.
Gambaran di atas menunjukkan bahwa riwayat timbulnya hubungan perburuhan itu dimulai dari peristiwa pahit yakni penindasan dan perlakuan di luar batas kemanusiaan yang dilakukan oleh orang maupun penguasa pada saat itu. Para buak/pekerja tidak diberikan hak apapun yang ia miliki hanyalah kewajiban untuk mentaati perintah dari majikan atau tuannya. Nasib para budak/pekerja hanya dijadikan barang atau obyek yang kehilangan hak kodratinya sebagai manusia.
Dalam hukum perburuhan dikenal adanya Pancakrida Hukum Perburuhan yang merupakan perjuangan yang harus dicapai yakni:
a. Membebaskan manusia indonesia dari perbudakan, perhambaan.
b. Pembebasan manusia Indonesia dari rodi atau kerja paksa.
c. Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari poenale sanksi.
d. Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari ketakutan kehilangan pekerjaan.
e. Memberikan posisi yang seimbang antara buruh/pekerja dan pengusaha.
Krida kesatu sampai dengan krida ketiga secara yuridis sudah lenyap bersamaan dengan dicetuskannya proklamasih kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
2.Periode sesudah Proklamasih Kemerdekaan
Untuk mencapai krida keempat yaitu membebaskan buruh/pekerja dari takut kehilangan pekerjaan, maupun krida kelima memberi posisi yang seimbang antara buruh/pekerja dan pengusaha ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu:
a. Pemberdayaan serikat buruh/pekerja khusunya ditingkat unit/perusahaan khususnya dengan memberikan pemahaman terhadap aturan perburuhan/ketenagakerjaan yang ada karena organisasi pekerja ini terletak digaris depan yang membuat Kesepakatan Kerja Bersama dengan pihak perusahaan.
b. Pemberdayaan pekerja dan pengusaha
Pekerja perlu diberdayakan sehingga mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum termasuk penyadaran pekerja sebagai sarana memperjuangkan hak dan kepentingannya, karena itu tidak ada pilihan lain untuk meningkatkan “bergaining positionnya” kecuali dengan memperkuat organisasi burh/pekerja.
c. Penegakan hukum (law enforcement)
Penegakan hukum sangat penting dalam rangka menjamin tercapainya kemanfaatan (doelmatigheid) dari aturan itu, tanpa penegakan hukum yang tegas maka aturan normatif tersebut tidak akan berarti, lebih-lebih dalam bidang perburuhan/ketenagakerjaan yang didalamnya terdiri dari dua subyek hukum yang berbeda secara sosial ekonomi, karena itu pihak majikan/pengusaha cenderung tidak konsekuen melaksanakan ketentuan perburuhan karena dirinya berada pada pihak yang memberi pekerjaan/bermodal.(Lalu Husni, S.H., M.Hum, 2000:6)
OBYEK DAN SIFAT HUKUM PERBURUHAN
A. OBYEK DAN SIFAT HUKUM KETENAGAKERJAAN
Obyek Hukum Ketenagakerjaan dibedakan menjadi dua yaitu obyek materiil dan obyek formil. Obyek Materiil Hukum Ketenagakerjaan ialah kerja manusia yang bersifat sosial ekonomis. Titik tumpunya obyek ini terletak pada kerja manusia. Yang dimaksud dengan kerja manusia ialah merupakan bagian dari kerja manusia secara umum (aktualisasi unsur kejasmaniaan manusia dengan diberi bentuk dan terpimpin oleh unsur kejiwaannya dotolekaryakan (diaplikasikan/diterapkan) terhadap benda luar untuk tujuan tertentu.
Secara obyektif tujuannya ialah hasil kerja sedang secara ekonomis tujuannya ialah tambahan nilai. Tambahan nilai bagi buruh berupa upah sedang bagi majikan berupa keuntungan. Upah dan keuntungan bukan merupakan tujuan akhir kerja manusia yang bersifat sosial ekonomis, tujuan akhirnya ialah kelangsungan /kesempurnaan hidup manusia.
Obyek formil hukum ketenagakerjaan ialah komplek hubungan hukum yang berhubungan erat dengan kerja manusia yang bersifat sosial ekonomis. Hubungan hukum adalah hubungan yang dilindungi oleh UU. Hubungan hukum dalam hukum perburuhan terjadi sejak adanya perjanjian kerja. Dengan terjadinya perjanjian kerja berarti telah terjadi pula hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Hubungan hukum bisa terjadi karena perjanjian dan UU.
Intervensi pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan melalui peraturan perundang-undangan telah membawa perubahan yang mendasar yakni menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda. Intervensi pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan dimaksudkan untuk tercapainya keadilan di bidang ketenagakerjaan karena jika hubungan antara pekerja dengan pengusaha diserahkan salah satu pihak saja maka pengusaha sebagai pihak yang lebih kuat akan menekan pekerja sebagai pihak yang lemah secara sosial ekonomi.
Campur tangan pemerintah ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum dalam hubungan kerja saja tetapi meliputi aspek hukum sebelum hubungan kerja (pra employment) dan sesudah hubungan kerja (post employment).
Hukum ketenagakerjaan dapat bersifat:
a. Privat/perdata
Oleh karena Hukum Ketenagakerjaan mengatur hubungan antara orang perseorangan dalam hal ini antara pengusaha dengan pekerja dimana hubungan kerja yang dilakukan dengan membuat suatu perjanjian yaitu perjanjian kerja.
b. Publik
1) Keharusan mendapat ijin pemerintah dalam masalah PHK
2) Adanya campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya standar upah (upah minimum)
3) Adanya sanksi pidana, denda dan sanksi administratif bagi pelanggara ketentuan peraturan perburuhan/ketenagakerjaan.
Dengan dikeluarkannya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan perubahan dalam khasanah Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia yakni:
1) Menggantikan istilah buruh menjadi pekerja, majikan menjadi pengusaha dengan alasan istilah yang lama tersebut tidak mencerminkan kepribadian bangsa. Tetapi dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan justru istilah buruh kembali dimunculkan kembali yaitu dengan menyebutkan pekerja atau buruh.
2) Mengantikan istilah perjanjian perburuhan menjadi kesepakatan kerja bersama (KKB).
3) Memberikan ruang telaah untuk menggantikan istilah Hukum Perburuhan menjadi Hukum Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja
Kewajiban pekerja:
1) Melakukan pekerjaan
Pekerjaan harus dilakukan sendiri oleh pekerja, meskipun dengan izin pengusaha bisa diwakilkan. Oleh karena pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja bersifat pribadi maka jika pekerja meninggal dunia hubungan kerja berakhir dengan sendirinya.
2) Mentaati tata tertib perusahaan
3) Mentaati tata tertib rumah tangga majikan
4) Membayar denda jika ada aturan untuk itu
5) Membayar ganti rugi jika ada aturan atau tidak
6) Mentaati peraturan yang ditentukan pemerintah.
b) Kewajiban pengusaha:
1) Memberikan pekerjaan
2) Mengatur tenaga kerja
3) Membayar upah
Kewajiban utama pengusaha ialah membayar upah tepat pada waktunya. Ketentuan mengenai upah telah mengalami pergeseran ke arah hukum publik yang dapat dilihat dari campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya upah yang diatur dalam PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah maupun dalam UMR. Campur tangan ini bertujuan agar upah yang diterima pekerja jangan sampai terlampau rendah sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup secara minimum sekalipun.
4) Memberikan waktu istirahat/cuti
Hak istirahat ini penting untuk menghilangkan kejenuhan dan kelelahan pekerja dalam melakukan pekerjaannya. Dengan demikian diharapkan gairah kerja akan tetap stabil.
5) Memberikan surat keterangan pada waktu berkahirnya hubungan kerja.
Surat keterangan ini penting sebagai bekal pekerja dalam mencari pekerjaan baru, sehingga ia diperlakukan sesuai dengan pengalaman kerjanya.
6) Mengasuransikan tenaga kerjanya pada asuransi yang wajib.Mengurus perawatan dan pengobatan.
TENAGA KERJA, ANGKATAN KERJA DAN PEKERJA
1. Tenaga Kerja (Manpower)
Tenaga kerja menurut Pasal 1 point 2 UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ialah “Setiap orang laki-laki maupun wanita yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat”. Dari pengertian ini jelaslah bahwa yang dimaksud dengan tenaga kerja tidak hanya orang yang sedang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan kerja atau di luar hubungan kerja, tetapi juga orang yang akan melakukan pekerjaan (pencari kerja). Pengertian hubungan kerja disini ialah hubungan antara pekerja dengan pengusaha, dimana pekerja bekerja untuk pengusaha dengan mendapatkan upah (tidak berlaku lagi).
Sedangkan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan bahwa ketenagakerjaan ialah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja (Pasal 1 angka 1).
Disamping pengertian tersebut di atas menurut Payaman J. Simanjutak (1982: 2) bahwa tenaga kerja ialah mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga. Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa tenaga kerja terdiri dari:
a. Angkatan kerja (labour force)
Terdiri dari yang bekerja dan yang masih mencari pekerjaan. Yang bekerja terdiri dari bekerja penuh dan setengah menganggur. Setengah menganggur memiliki ciri yang didasarkan pada:
1) Berdasarkan pendapatan
Pendapatan yang diterima di bawah UMR
2) Produktivitas
Kemampuan produktifitasnya di bawah standar yang telah ditetapkan
3) Pendidikan dan pekerjaan
Jenis pendidikan tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditekuni.
4) Lain-lain
Misalnya yang berkaitan dengan belum diperhatikannya aspek kesehatan kerja.
b. Bukan angkatan kerja (not in the labour force)
1) Mereka yang dalam study
2) Golongan yang mengurus rumah tangga
3) Golongan penerima pendapatan tetapi tidak melakukan aktivitas ekonomi tetapi memperoleh pendapatan misalnya pensiunan, penerima bunga deposito dan sejenisnya.
2. Pekerja
Pekerja berdasarkan Pasal 3 point 1 UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ialah tenaga kerja yang bekerja di luar maupun di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah ( tidak berlaku lagi). Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek pengertian pekerja diperluas:
1. Magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak
2. Mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong ialah perusahaan
3. Narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
Ada beberapa istilah lain yang terkait dengan keadaan dimana orang melakukan suatu aktifitas yang disebut dengan bekerja, yaitu:
1. Karyawan ialah orang yang berkarya atau bekerja.
2. Pegawai merupakan istilah khusus bagi setiap orang yang bekerja pada pemerintah yakni PNS.Buruh adalah setiap orang yang bekerja pada majikan di perusahaan yang diwajibkan memberikan tunjangan dengan mendapatkan upah. (UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan). Di dunia barat dikenal istilah blue collar dan white collar. Sekarang diganti dengan istilah yang lebih halus pemaknaannya yaitu “Pekerja”.
Kesepakatan Kerja Bersama
1. PENGERTIAN:
Kesepakatan Hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. (Pasal 1 angka 15 UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenaakerjaan).[1]
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
2. PARA PIHAK DALAM KKB
þ Pengusaha
þ Serikat pengusaha
þ Serikat pekerja
3. MASA BERLAKUNYA KKB
Paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali paling lama 1 tahun.
4. Isi KKB
a. Hak dan kewajiban pengusaha
b. Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja
c. Tata tertib perusahaan
d. Jangka waktu berlakunya KKB
e. Tanggal mulai berlakunya KKB
f. Tanda tangan para pihak
Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha secara musyawarah. Dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan. Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/seri-kat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan dengan pengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara. Dalam hal dukungan sebagaimana tidak tercapai maka serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permintaan untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang masa berlakunya pa-ling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh. Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan se-belum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan maka perjan-jian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerja bersama. Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama.
Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan, selama di perusa-haan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan mempunyai perjan-jian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
Perselisihan Hubungan Industrial
Secara umum setiap pertentangan atau ketidaksesuaian antara pengusaha dengan pekerja mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan merupakan perselisihan perburuhan.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) c UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, perselisihan perburuhan ialah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh, berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.[1]
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yaitu UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.[2]
MACAM-MACAM BENTUK PERSELISIHAN PERBURUHAN
a. Perselisihan Hak atau Rechtsgeschillen
Adalah perselisihan yang timbul karena salah satu pihak dalam perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan tidak memenuhi isi perjanjian, peraturan majikan atau perundang-undangan.
b. Perselisihan kepentingan atau Belangengeschillen
Adalah pertentangan antara pengusaha atau perkumpulan pengusaha dengan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesusian paham mengenai syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.
Penyelesaian perselisihan perburuhan
Sebelum keluarnya UU Darurat No. 1 Tahun 1951, penagihan mengenai perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan tanpa melihat uang dan tidak melihat golongan warga negara dari pihak-pihak yang bersangkutan, pada tingkat pertama diadili oleh Hakim Residensi (residentie-rechter). Setelah keluar UUDarurat, Hakim Residensi dihapus dan kewenangan mengadili perselisihan hak menjadi kewenangan Peradilan Umum.
Berdasarkan pasal 50 UU No. 2 Tahun 1948 tentang Peradilan Umum menegaskan bahwa PN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara-perkara perdata di tingkat pertama. Pertentanag atau perselisihan hak merupakan perkara perdata, oleh karena itu menjadi kewenangan PN. (Pasal 3 UU tersebut menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh (a) Pengadilan Negeri, dan (b) Pengadilan Tinggi).
Tanpa mengubah ketentuan yang tertuang dalam UUDarurat No. 1 Tahun 1951, UU No. 22 Tahun 1957 memberikan kewewenang kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan untuk menyelesaikan perselisihan hak antara pengusaha dengan pekerja. Sedangkan perselisihan kepentingan hanya dapat diajukan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4).
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat diambil beberapa kesimpulan:
Untuk perselisihan hak ada dua lembaga yang berwenang menyelesaikannya yaitu:
- Peradilan Umum
- P4
Untuk perselisihan hak dapat diajukan ke Pengadilan Umum oleh pekerja perseorangan maupun serikat pekerja atau oleh pengusaha.
Untuk perselisihan hak yang diajukan ke P4 hanya dapat diajukan oleh serikat pekerja atau pengusaha.
Untuk perselisihan kepentingan hanya dapat diajukan ke P4 oleh serikat pekerja atau serikat pengusaha.
Penyelesaian sukarela (voluntary arbitration)
Dikatakan ada perselisihan jika tuntutan salah satu pihak tidak dapat dipenuhi oleh pihak lain. Jika terjadi perselisihan maka hal pertama yang harus dilakukan ialah mengadakan perundingan antara pihak-pihak yang berselisih. Jika hal tersebut dapat dicapai kesepakatan, maka perundingan tersebut disusun menjadi perjanjian perburuhan.
Berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja, sereka dapat menyerahkan perselisihan kepada juru pemisah atau dewan pemisah untuk diselesaikan dengan arbitrase (perwasitan). Ini merupakan arbitrase sukarela (voluntary arbitration).
Penyelesaian Wajib (compulsory arbitration)
Setiap timbul perselisihan perburuhan hanya ada tiga kemungkinan penyelesaian:
a. Perundingan
b. Menyerahkan kepada juru pemisah atau dewan pemisah
Apabila dengan jalan tersebut di atas tidak juga dicapai kesepakatan, maka perselisihan tersebut dapat diserahkan kepada pegawai perburuhan.
c. Menyerahkan kepada pegawai perburuhan
Perbedaannya dengan point a dan b ialah bahwa penyerahan perselisihan kepada pegawai perburuhan bersifat wajib setelah kedua jalan tersebut tidak mendapatkan hasil. Pegawai perburuhan dalam hal ini terdiri dari P4P dan P4D.Melalui Jalur Yuridis atau Peradilan
[1] Tidak berlaku lagi diganti dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
[2] Tidak berlaku lagi tetapi lembaganya masih diperlukan sepanjang belum dibentuk Pengadilan Perselisihan Industrial.
[3] Ketentuan ini masih diperlukan sepanjang belum diatur atau dibentuk badan yang baru menurut UUNo. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Pihak-Pihak Dalam Ketenagakerjaan
PEMERINTAH
Campur tangan pemerintah dalam hukum perburuhan/ketenagakerjaan dimaksudkan untuk terciptanya hubungan ketenagakerjaan yang adil, karena jika hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang sangat berbeda secara sosial ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan akan sulit dicapai, karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasai yang lemah.
Imam Soepomo (38: 1983) memisahkan antara penguasa dan pengawas sebagai pihak yang berdiri sendiri dalam hukum ketenagakerjaan, namun keduanya merupakan satu kesatuan sebab pengawasan bukan merupakan instusi yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari Depnaker.
Depnaker sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dilengkapi dengan berbagai lembaga yang secara tehnis membidangi hal-hal khusus yaitu:
1. Balai Latihan Kerja
2. Balai Antar Kerja Antar Negara
3. Panitia Penyelesaian Perburuhan (P4) apabila masih diperlukan
4. Pengadilan Hubungan Industrial
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum (law enforcement) di bidang ketenagakerjaan akan menjamin pelaksanaan hak-hak normatif pekerja, yang pada gilirannya mempunyai dampak terhadap stabilitas usaha.
Pelaksanaan hak-hak normatif pekerja di Indonesia saat ini masih jauh dari harapan atau dengan kata lain terjadi kesenjangan yang jauh antara ketentuan normatif (law in books) dengan kenyataan di lapangan (law in society/action) dimana salah satu penyebab adalah belum optimalnya pengawasan perburuhan/ketenagakerjaan, hal ini disebabkan karena keterbatasan baik secara kuantitas maupun kualitas dari aparat pengawasan ketenagakerjaan.
Peranan pemerintah di bidang ketenagakerjaan tercermin dalam Hubungan industrial yang merupakan sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pemerintah memiliki peran juga di dalam menetapkan kebijaksanaan dan penyusunan perencanaan tenaga kerja serta pemberian informasi ketenagakerjaan. Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang meliputi:
a. Penduduk Dan Tenaga Kerja;
b. Kesempatan Kerja;
c. Pelatihan Kerja Termasuk Kompetensi Kerja;
d. Produktivitas Tenaga Kerja;
e. Hubungan Industrial;
f. Kondisi Lingkungan Kerja;
g. Pengupahan Dan Kesejahteraan Tenaga Kerja; Dan
h. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
PENGUSAHA
Menurut UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan disebutkan bahwa majikan adalah “orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh”. Sama halnya dengan buruh, istilah majikan juga kurang sesuai dengan konsep Hubungan Industrial Pancasila karena istilah majikan berkonotasi sebagai pihak yang selalu berada di atas sebagai lawan atau kelompok penekan dari buruh, padahal antara buruh dan majikan secara yuridis merupakan mitra kerja yang mempunyai kedudukan sama. Karena itu lebih tepat disebut dengan istilah “Pengusaha” (Lalu Husni, 1999:23).
Pasal 1 angka 4 UU No. 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan menjelaskan pengertian pengusaha yaitu:
a) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Sedangkan pengertian perusahaan ialah “setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara”(Pasal 1 angka 5 UU No. 25 Tahun 1997). Dari pengertian ini jelaslah bahwa pengertian pengusaha menunjuk pada orangnya sedangkan perusahaan menunjuk pada bentuk usaha atau organnya (tidak berlaku lagi).
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat istilah pemberi kerja yaitu orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pengertian Pengusaha ialah:
Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri;
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara benrdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Pengertian Perusahaan ialah:
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
PEKERJA
Istilah pekerja secara yuridis terdapat dalam UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang membedakan dengan istilah tenaga kerja. Dalam UU ini disebutkan bahwa tenaga kerja ialah “Setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat” (Pasal 1 ayat 1 angka 2 UU No. 25 Tahun 1997). Sedangkan pengertian pekerja ialah “Tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah” (tidak berlaku lagi).
Pengertian pekerja berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) diperluas yakni:
1. Magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik menerima upah atau tidak;
2. Mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong ialah perusahaan;
3. Narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan pengertian Tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Langganan:
Komentar (Atom)
